Jogja
Selasa, 11 November 2014 - 13:40 WIB

PENCURIAN MOTOR GUNUNGKIDUL : 4 Pelajar Pencuri Motor Tak Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor, yakni AJ, 16, AR, 15, TR, 15, dan OT, 14, yang berhasil diamankan polisi beberapa waktu lalu, tidak akan ditahan.

Alasannya, mereka masih berusia di bawah umur dan hanya dikenaim wajib lapor.

Advertisement

Kepala Polres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan, seluruh tersangka telah diamankan polisi. Malahan, salah seorang pelaku berinisial OT diserahkan langsung oleh orangtuanya.

“Semua tersangka telah diamankan. Saat ini mereka dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Faried saat ditemui di kantor Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, Senin (10/11/2014).

Dia menjelaskan, meski telah diamankan, seluruh pelaku tidak ditahan. Hal ini didasarkan pada Undang-undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga pertimbangan umur dan pendidikan anak harus tetap di ke depankan.

Advertisement

Sementara itu, seperti yang tertuang dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Pasal 3 e, dijelaskan setiap anak dalam proses peradilan pidana tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu paling singkat.

“Meski tidak ditahan, kami akan terus mengawasi. Selain itu, kami harapkan peran serta orangtua dalam penanganan kasus ini,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif