News
Selasa, 11 November 2014 - 17:08 WIB

KASUS HUTAN BOGOR : Setelah Diperiksa KPK Soal Cahyadi Kumala, Sekjen Kemenhut Kabur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, telah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala (Sui Teng/Sweeteng). Hal ini terkait dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.

Hadi Daryanto keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.05 WIB tanpa ditemani oleh ajudan pribadinya dan menggunakan mobil dinas Toyota Camry bernomor polisi B1876 RFT yang telah terparkir di depan Gedung KPK.

Advertisement

Hadi mengaku selama diperiksa oleh tim penyidik KPK, dirinya kerap ditanya terkait pembangunan perumahan terpadu di wilayah Bogor. “Biasa, seputar peraturan saja,” tutur Hadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Hadi tidak banyak menjelaskan detail pemeriksaannya hari ini, Selasa (11/11/2014) oleh tim penyidik KPK. Hadi menegaskan bahwa semuanya sudah dikonfirmasi kepada tim penyidik KPK, sehingga Hadi meminta untuk menanyakan semua pemeriksaan hari ini kepada penyidik KPK.?

“Tanyakan saja kepada penyidik,” cetus Hadi.

Advertisement

Seperti diketahui, ?Sui Teng disangka m?elanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Sui Teng alias Sweeteng juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Sui Teng ditetapkan sebagai tersangka, karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. “Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi,” tukas Johan Budi.

Advertisement

Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut dan dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, ?Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan M Zairin, serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.

Kwee Cahyadi Kumala alias Sweeteng/Sui Teng ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Cahyadi Kumala lama dikenal sebagai salah satu raja properti. Bersama Haryadi Kumala, Cahyadi dikenal dengan perusahaan bernama PT Kaestindo Group. Perusahaan ini menjalankan proyek pengembangan di berbagai kawasan di Jakarta dan sekitarnya, termasuk Jonggol, Kabupaten Bogor.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif