News
Selasa, 11 November 2014 - 14:45 WIB

KASUS GUBERNUR RIAU : Zulkifli Hasan Diperiksa sebagai Saksi 2 Perkara Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) yang kini menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dua perkara korupsi.

Kedua kasus itu meliputi dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu yang telah menetapkan Kwee Cahyadi Kumala (Sui Teng) sebagai tersangka.

Advertisement

Selain itu, Zulkifli juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, yang pada waktu itu digawangi oleh Zulkifli dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

“Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi,” tuturnya. (Baca: Ketua MPR Penuhi Panggilan KPK)

Selain Zulkifli, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Dirjen Planalogi Kehutanan di Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto, sebagai saksi untuk tersangka Sui Teng dalam perkara tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu

Advertisement

“Semuanya dipanggil sebagai saksi,” kata Priharsa.

Seperti diketahui, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Cahyadi juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Advertisement

Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka, karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi,” tukas Johan.

Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut dan dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M. Zairin, serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif