Solopos.com--Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsdi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar akhirnya ditahan, Selasa (11/11/2014) sore. Mendengar penetapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang itu, Rina langsung pingsan. Penahanan Rina menunggu hasil pemeriksaan RS Bhayangkara Semarang.
Untuk memeriksa kondisi kesehatan Rina yang masih lemas dan dibaringkan di kursi ruang sidang, pihak jaksa mengundang dokter.
Dokter Suyatno dari Puskesmas Halmahera yang memeriksa Rina merekomendasikan supaya dibawa ke rumah sakit.
Menggunakan mobil Toyota Innova berpelat nomor B 8476 PY, sekitar pukul 17.00 WIB, Rina dibawa ke RS Bhayangkara Semarang.
”Penahanan [Rina Iriani] menunggu hasil pemeriksaan dokter RS Bhayangkara. Ini sifatnya kemanusiaan. Bila kondisi terdakwa sehat langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Gunawan Wisnu kepada Solopos.com di Pengadilan Tipikor Semarang.