Jogja
Selasa, 11 November 2014 - 21:20 WIB

ATURAN TANAH BENGKOK : Pendapatan Pamong Desa Ibarat Gaji Golongan IVB Turun ke IIA

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tanah Kas Desa (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, BANTUL-Sebagai kompensasi dari hilangnya tanah bengkok, UU Desa telah mengatur sumber pendapatan pamong yang berasal dari alokasi dana desa. Selain menerima gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK), para pamong masih akan mendapat tunjangan penghasilan.

Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Bantul Heru Wismantara, total pendapatan yang mereka terima kemungkinan tidak akan sebesar pendapatan yang mereka dapat dari tanah bengkok.

Advertisement

“Ibaratnya dahulu pendapatannya untuk pegawai golongan IVB sekarang turun menjadi pegawai golongan IIA,” ucapnya.

Kepala Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo Atmojo mengaku keberatan dengan kebijakan menghapus tanah bengkok sebagai sumber pendapatan pamong desa. Mengingat kebutuhan pamong desa tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga namun juga biaya sosial.

“Yang paling berat bagi pamong desa itu memenuhi kebutuhan sosial kemasyarakatan. Kebutuhan tersebut misalnya sumbangan ke masyarakat yang punya hajat, iuran program kemasyarakatan untuk kelompok sampai dengan dusun dan desa,” ungkap Kepala Dusun Cangkring, Desa Sumber Agung, Kecamatan Jetis itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif