Jogja
Senin, 10 November 2014 - 10:20 WIB

UMK 2015 : ABY Kecewa Keputusan Sultan, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X soal upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015.

Surat Keputusan Gubernur DIY No.252/KEP/2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2015 di dikeluarkan Sultan pada 27 Oktober. Ketentuan itu mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan dengan besaran UMK sesuai masing-masing daerah. ABY menyebut UMK di lima wilayah di DIY paling rendah se-Indonesia.

Advertisement

“Kekecewaan kami [ABY] kenapa penetapan upah sangat kecil bahkan paling kecil secara nasional,” kata Sekjen ABY, Kinardi,
Minggu (9/11/2014).

Dia mengaku tidak mengerti cara pandang bupati hanya menaikkan upah di kisaran 3% sampai 11%. Gubernur DIY pun mengamini
tanpa membahasnya lebih jauh dan melihat situasi kesejahteraan buruh ke depan.

Menurut Kinardi, angka UMK itu masih jauh dari kesejahteraan buruh padahal komponen hidup layak bagi buruh meningkat. Ia menilai pemerintah tak mempertimbangkan prediksi inflasi 2015, pertumbuhan ekonomi di DIY dan tentunya produktivitas perusahaan pun naik. Kinardi pun menyindir murahnya upah buruh secara nasional bagian dari keistimewaan DIY.

Advertisement

“Istimewa upah terendah. Harapan buruh pada Gubernur untuk sejahtera sudah tidak bisa,” ucap Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta itu.

Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul juga sempat merasa kecewa dengan penetapan UMK tahun depan. Mereka mau menerima ketetapan itu dengan catatan pengusaha mau memenuhi kewajiban tersebut.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul Dwi Warna Widi Nugraha menegaskan penetapan UMK sudah sesuai prosedur yang ada. Sebelum diajukan ke Gubernur, juga telah diadakan rapat pembahsan di Dewan
Pengupahan, yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten, serikat pekerja atau asosiasi penggusaha.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif