Jogja
Senin, 10 November 2014 - 11:40 WIB

PERIKANAN GUNUNGKIDUL : Dinas Ragukan Kapal Inka Mina Beroperasi di Area Nelayan Tradisional

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan kapal Jukung milik nelayan tradisional bersandar di dermaga Pantai Sadeng. Akibat kalah bersaing dengan kapal besar, banyak yang berhenti melaut. Foto diambil Jumat (7/11/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepala Bidang Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Suwarman Partosuwiryo meragukan adanya berita tentang kapal Inka Mina yang menyerobot area tangkapan kapal-kapal kecil. Keyakinan itu berdasarkan pada hasil tangkapan ikan yang berupa ikan cakalang, tuna dan tongkol. Sebab, habitat ikan itu bukan berada di jalur satu, yang jarak tangkapannya hanya empat mil.

“Kalau dari hasil yang diperoleh jelas tidak mungkin, karena ikan-ikan itu [tongkol, cakalang dan tuna] merupakan ikan yang sering bermigrasi. Sementara ikan di jalur satu merupakan ikan-ikan yang hidup menetap di satu wilayah, seperti bawal. Namun, nyatanya ikan seperti itu tidak pernah didapatkan nelayan Inka Mina,” papar dia.

Advertisement

Warman menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, wilayah pengoperasian kapal Inka Mina berjarak di atas 12 mil. Sementara di
bawah jarak itu merupakan wilayah beroperasinya kapal-kapal kecil.

Namun, untuk kapal-kapal kecil seperti jukung dan kapal dengan kapaasitas 10 GT diperbolehkan beroperasi di wilayah kapal Inka
Mina. Hanya, dengan satu syarat, kapal-kapal tersebut bisa berlayar di jalur itu.

“Memang aturannya memerbolehkan. Tapi, untuk kapal Inka Mina dilarang menyerobot jalur tangkapan milik kapal kecil. Kalau itu sampai terjadi, kami siap menindak dengan tegas,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif