News
Senin, 10 November 2014 - 18:30 WIB

LARANGAN RAPAT DI HOTEL : Pengusahan Hotel Protes Larangan dari Kementerian PAN-RB

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (CNNMoney)

Solopos.com, BALIKPAPAN — PHRI Kota Balikpapan menganggap penerapan peraturan Kementerian PAN-RB mengenai larangan bagi PNS untuk melakukan rapat dinas di hotel tak bisa disamaratakan. Baca: Larangan Rapat di Hotel, Wali Kota Solo Sebut Jokowi Lupa.

Ketua PHRI Kota Balikpapan, Yulidar Gani, mengatakan larangan tersebut sebaiknya ditujukan kepada satuan kerja perangkat daerah yang memang sudah memiliki fasilitas yang memadai.

Advertisement

“Bagi SKPD yang tidak punya fasilitas ya tidak bisa disama ratakan. Di sini pemerintah harus bijaksana melihat kebijakan itu sendiri,” tuturnya kepada Bisnis/JIBI, Senin (10/11/2014)

Dia menganggap wajar apabila ada instansi yang melakukan rapat dinas di hotel karena fasilitas yang terbatas. Namun, apabila instansi yang memiliki fasilitas memadai tetap melakukan rapat dinas di hotel, maka itu merupakan kesalahan instansi terkait.

“Ada skala pertemuan yang bisa dilakukan di luar, ada juga yang bisa in house. Tidak bisa semuanya disamakan. Sebaiknya dilihat dari skala-skalanya,” tuturnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Yulidar mengatakan larangan rapat dinas bagi PNS ini akan berpengaruh terhadap bisnis perhotelan di Balikpapan meskipun tak terlalu signifikan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Solo juga mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap aturan ini. Menurut Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo, larangan rapat di hotel itu bertentangan dengan pencanangan Kota Solo sebagai Kota Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE).

“Jokowi pasti lupa nek mencanangkan [Solo Kota MICE]. Kalau rapat di hotel tidak boleh, ya ganti saja dari Kota MICE menjadi ICE, biar meleleh,” katanya akhir pekan lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif