News
Senin, 10 November 2014 - 15:57 WIB

KMP VS KIH : UU MD3 akan Direvisi, KIH Bisa Dapat Kursi Wakil Ketua DPR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna DPR (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Perseteruan Koalisi Merah Putih (KMP) vs Koalisi Indonesia Hebat (KIH) selangkah lagi berakhir dengan perjanjian islah di DPR. Salah satu kesepakatan penting islah DPR adalah revisi UU MPR DPR DPD DPRD (MD3) yang selama ini menjadi penghalang PDIP dan koalisinya meraih kursi pimpinan DPR.

“Kami sepakat ada revisi UU MD3 yang akan diikuti dengan revisi [UU] tata tertib DPR. Dan hari ini kita akan tanda tangani keepakatan itu, tidak ada masalah prinsip,” kata Idrus Marham kepada wartawan, Senin (10/11/2014).

Advertisement

Hal yang sama diungkapkan Pramono Anung, politisi PDIP dan juru runding KIH. Pramono mengatakan dalam perubahan kedua UU tersebut, jumlah wakil ketua akan ditambah menjadi empat. “Sebelumnya kan hanya tiga wakil ketua,” katanya di Kompleks Gedung DPR, Senin (10/11/2014).

Dalam penandatanganan kesepakatan islah tersebut, KIH akan diwakili Pramono Anung dan Olly Dondokambey. Sedangkan KMP diwakili Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa, dan Idrus Marham selaku koordinator pelaksana.

Bagi kubu KIH, khususnya PDIP, UU MD3 yang disahkan DPR periode 2009-2014 sangat merugikan. Dengan UU ini, PDIP gagal mendapatkan kursi pimpinan DPR yang dalam UU sebelumnya diberikan kepada partai dengan kursi terbanyak di DPR.

Advertisement

Tak hanya kursi ketua DPR, PDIP dan koalisinya juga gagal mendapatkan satu pun kursi wakil ketua DPR. Penyebabnya, dalam Pasal 84 UU MD3 terbaru, pimpinan alat kelengkapan dipilih melalui sistem paket di mana 1 kandidat harus didukung 5 fraksi partai politik. Padahal saat pemilihan pimpinan DPR, KIH hanya beranggotakan empat fraksi, yaitu PDIP, PKB, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Dengan adanya revisi UU MD3 dan UU Tata Tertib DPR terbaru, KIH bisa menempatkan wakilnya di kursi pimpinan DPR meskipun bukan di posisi Ketua DPR. Setidaknya satu kursi wakil ketua DPR masih bisa didapatkan PDIP dan koalisinya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif