Entertainment
Senin, 10 November 2014 - 13:15 WIB

KABAR ARTIS : Vicky “Kontroversi Hati” Ditangkap Lagi, Keluarga Mengaku Tak Dapat Surat Panggilan

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Zaskia Shinta & Vicky Prasetyo (Liputan6.com/Panji Diksana)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan tunangan Zaskia Gotik, Vicky Prasetyo, lagi-lagi jadi pemberitaan media massa. Sosok kontroversial yang terkenal dengan jargon “Kontroversi Hati” ini kembali ditangkap beberapa jam setelah dibebaskan dari penjara.

Dilansir Liputan6, Minggu (9/11/2014), Hendrianto alias Vicky Prasetyo, harus dijemput paksa penyidik dari Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat. Dia pun urung menghirup udara bebas.

Advertisement

Hari Sabtu, seharusnya bisa menghirup udara bebas setelah 1,5 tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Keluarga dan kuasa hukum Vicky, Sunan Kalijaga pun terkejut dengan penangkapan kembali Vicky. Begitu juga dengan Himpunan Advokasi Muda Indonesi (HAMI) yang turut mendampingi keluarga dan kuasa hukum Vicky.

Bahkan sang ibunda, Ema Fauziah, langsung menjerit histeris saat puluhan penyidik dari Polresta Bekasi Kota mendatangi Lapas Bulak Kapal.

Advertisement

“Klien kami bukan penjahat dengan klafikasinya seperti teroris, pembunuhan, atau kejahatan yang meresahkan masyarakat sehingga diperlakukan seperti ini,” kata Sunan Kalijaga, Sabtu (8/11/2014).

Sunan mengaku Vicky dan keluarga tak pernah mendapatkan surat panggilan.

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan ke institusi Polri tentang  tindakan penjemputan paksa Vicky yang dilakukan petugas kepolisian Polresta Bekasi Kota,” ucap dia.

Advertisement

Kali ini Vicky Prasetyo bersama ayah kandungnya, Hermanto, diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen dan surat-surat milik seseorang bernama About Taher, sesuai dengan laporan bernomor LP/1596/K/VIII/2014/SPKT/Resta Bks Kota/15 Agustus 2014.

Seperti yang diungkapkan Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo, laporan itu berisi dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan surat-surat dan dokumen seluas 2.800 meter persegi di kawasan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Vicky Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 263 KUHP, pasal 266 KUHP, dan pasal 385 KUHP tentang Pemalsuan dan Penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif