Jogja
Senin, 10 November 2014 - 07:20 WIB

HOTEL DI JOGJA : 28 Permohonan Izin Hotel di Jogja Belum Disetujui

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Harianjogja.com, JOGJA– Dinas Perizinan Kota Jogja belum memberikan izin pembangunan hotel baru bagi sekitar 25% dari total permohonan pengajuan izin pembangunan hotel yang diterima instansi tersebut.

“Masih ada 28 permohonan dari total 104 permohonan pembangunan hotel baru yang belum memperoleh izin mendirikan bangunan [IMB] karena syaratnya belum terpenuhi,” kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Jogja Setiono Sabtu (8/11/2014).

Advertisement

Menurut dia, Dinas Perizinan masih tetap memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi syarat memperoleh IMB pembangunan hotel baru.

Sejumlah kelengkapan syarat yang biasanya belum dapat dipenuhi oleh pemohon di antaranya adalah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Pemenuhan izin Amdal tersebut bisanya membutuhkan waktu sekitar enam bulan.

“Kami akan pastikan bahwa syarat pembangunan hotel terpenuhi sebelum mengeluarkan izin. Tanpa kelengkapan syarat, kami tidak akan mengeluarkan izin apapun,” katanya.

Advertisement

Sampai saat ini, lanjut Setiyono, Pemerintah Kota Jogja belum menetapkan batas waktu kepada pemohon izin pembangunan hotel baru untuk melengkapi syarat yang ditetapkan.

“Belum ada penetapan batas waktu. Namun, evaluasi tetap akan dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada evaluasi khusus bagi pemohon yang dianggap stagnan,” katanya.

IMB yang diberikan tersebut akan dianggap hangus terhitung enam bulan sejak dikeluarkan apabila tidak ada pembangunan yang dilakukan. IMB bisa diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

Advertisement

“Jika setelah enam bulan sejak dikeluarkan tidak ada pembangunan yang dilakukan dan tidak ada pengajuan perpanjangan, maka izin akan kami cabut,” katanya.

Pemerintah Kota Jogja melakukan moratorium pemberian izin hotel sejak akhir 2013 selama tiga tahun atau hingga 2016. Pengajuan permohonan izin mendirikan hotel dibatasi pada 31 Desember 2013.

Hingga akhir tahun lalu, Pemerintah Kota Jogja menerima 104 permohonan izin mendirikan hotel dan hingga kini sudah mengeluarkan IMB untuk 76 hotel baru.

Hingga akhir Agustus, sudah ada sekitar 30 hotel yang sudah memperoleh IMB melakukan pembangunan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif