News
Senin, 10 November 2014 - 20:00 WIB

ADMIN TRIOMACAN2000 DITANGKAP : Polisi Telusuri Keterkaitan Asatunews.com

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gelar perkara kasus dugaan pemerasan @TrioMacan2000, Senin (3/11/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara maraton tersangka kasus pemerasan melalui akun TrioMacan2000 kepada pemilik PT Tower Bersama Infrastruktur Group (TBIG).

“Berkas perkara sedang diselesaikan. Kita sedang melakukan pemeriksaan marathon pada tiga tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Advertisement

Penyidik, kata Rikwanto, saat ini sedang menelusuri berkas-berkas fisik maupun elektronik dari barang bukti yang disita untuk mendapatkan bukti-bukti baru lain. Ia mengatakan, polisi akan membongkar seluruh perangkat komputer hasil sitaan.

“Kita akan bongkar CPU isinya apa saja, juga bongkar laptopnya untuk mencari file-file lain,” kata Rikwanto.

Selain mencari berkas fisik dan berkas elektronik yang ada di dalam komputer, lanjut Rikwanto, polisi juga menelusuri keterkaitan media online Asatunews.com dengan bukti-bukti yang sudah didapatkan. “Nanti pada akhirnya akan ke sana juga. Kita akan kaitkan media Asatunews dengan barang bukti yang ada,” kata dia.

Advertisement

Selain itu polisi juga masih menelusuri nama-nama lain yang ikut bermain selain Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono. “Siapapun mereka yang terlibat, dalam perbuatan pidananya, itu kita tidak melihat statusnya, tetap akan kita tahan,” kata dia.

Rikwanto menyebutkan semua tersangka terlibat dalam kasus pemerasan, pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE, serta tindak pidana pencucian uang.

Diberitakan sebelumnya, Raden Nuh melalui kuasa hukumnya, Junaedi, membantah telah melakukan pemerasan terhadap Abdul Satar. Dia mengatakan Abdul Satar merupakan salah satu pemegang saham dalam media online Asatunews.

Advertisement

“Soal uang Rp50 juta itu adalah kewajiban yang harus dijalankan Abdul Satar sebagai pemegang saham di Asatunews kepada Raden Nuh yang merupakan pelaksananya,” ujarnya, Selasa (4/11/2014).

Junaedi menjelaskan kasus yang berkembang saat ini hingga soal pemerasan kepada bos PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. bermula dari masalah internal PT Asatu Media Perdana Bangsa. Tanpa merinci apa permasalahan tersebut, Junaedi menyampaikan permasalahan tersebut soal perdata.

Berdasarkan data yang beredar, Raden Nuh memiliki 35% saham di Asatu Media Perdana Bangsa. Pemilik saham lainnya ialah Abdul Satar, W.S. Trenggono, Abdullah Rasyid, dan Hari Koeshardjono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif