News
Minggu, 9 November 2014 - 16:40 WIB

RUSUH SUPORTER : Polisi Periksa Wakil Presiden Pasoepati

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Penyidik Polresta Solo memeriksa Wakil Presiden Pasoepati, Ginda Ferrachtriawan, sebagai saksi kasus kerusuhan suporter, Jumat (7/11/2014). Polisi belum menetapkan tersangka baru.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat ditemui Solopos.com, Jumat, mengatakan penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi. Kali terakhir penyidik memeriksa Ginda. Hanya, dia enggan membeberkan hasil pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan. Guntur menegaskan, Ginda diperiksa sebagai saksi.

Advertisement

Berdasar catatan, hingga kini telah ada tujuh suporter yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan suporter saat Persis Solo vs Martapura FC, Rabu (22/10/2014) lalu. Mereka dinilai ikut andil dalam pecahnya kerusuhan yang menewaskan anggota Pasoepati asal Boyolali, Joko Riyanto, itu.

Mereka mengaku ikut melempar petugas pengamanan menggunakan batu dan memukul wasit. Polisi masih terus mendalami peran mereka untuk menelusuri keterkaitan dengan tewasnya Joko. “Sebelum Wakil Presiden Pasoepati kami juga memeriksa saksi lainnya. Saya lupa identitas orang itu,” papar Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Terpisah, saat dimintai konfirmasi, Minggu (9/11/2014), Ginda membenarkan dirinya sudah dimintai keterangan oleh polisi. Di depan penyidik, dia menerangkan kronologi kerusuhan dan kepengurusan Pasoepati. Terlepas dari pertanyaan normatif tersebut, Ginda menyampaikan agar polisi tidak sekadar memperhatikan peristiwa kerusuhannya.

Advertisement

Menurut dia, kerusuhan itu merupakan akibat dari gejala-gejala yang sudah ada sebelumnya. Gejala itu seperti kepemimpinan wasit yang tidak fair, adanya suporter yang masuk ke lapanga sebelum pertandingan usai, dan lainnya. Gejala-gejala tersebut, lanjut Ginda, semestinya juga menjadi perhatian penyidik dalam menangani kasus itu.

“Ketika ada sekelompok orang yang masuk ke lapangan sebelum pertandingan usai, seharusnya polisi sudah dapat bertindak. Itu sudah pelanggaran pertandingan, meski bukan pelanggaran hukum. Saya lebih banyak menyampaikan hal semacam itu saat diperiksa Jumat pekan lalu,” terang Ginda saat dihubungi Solopos.com.

Seperti diketahui, Guntur menyatakan tersangka masih dimungkinkan bertambah. Pasalnya, penyidik terus memeriksa saksi-saksi lain. Sebelumnya penyidik telah menetapkan tujuh tersangka yang semuanya merupakan suporter. Mereka adalah Ant, F, N, Amp, warga Sukoharjo. Sedangkan tiga tersangka lainnya, B, BA, dan ZA, warga Solo. Kebanyakan dari mereka masih berusia kurang dari 18 tahun. Atas dasar itu mereka hanya dikenai wajib lapor dua kali sepekan, Senin dan Kamis.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif