Jogja
Minggu, 9 November 2014 - 19:15 WIB

Raskin Dibagi Rata Semua KK, Bolehkah?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO- Pembagian beras miskin (raskin) di Kulonprogo masih menganut sistem bagi rata. Seharusnya raskin diberikan kepada warga miskin yang terdaftar, namun kenyataannya masih ada kepala dusun yang membagi rata raskin untuk seluruh warga.

Gino, warga Dusun Gubuk, Desa Jatisarono, Kecamatan Nanggulan mengeluhkan pembagian raskin di dusunnya. Dinilainya, bagi rata raskin untuk menghindari kecemburuan di antara warga.

Advertisement

“Ada warga yang sudah mampu juga iri kalau ada acara kerja bakti terlibat tetapi tidak memperoleh bantuan,” ujarnya saat menyampaikan uneg-uneg ke Bupati Kulonprogo baru-baru ini.

Diungkapkannya, akibat dari sistem bagi rata, warga yang tidak mampu hanya mendapat jatah lima kilogram beras.

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo tidak menyetujui pembagian raskin dengan sistem bagi rata karena hal itu menyalahi aturan. “Warga harus segera mengadakan rembug desa untuk mengatasi persoalan ini,” ujarnya.

Advertisement

Diuraikannya, mekanisme yang bisa ditempuh warga dengan menyampaikan kepada kepala dusun untuk membahas di rapat RT. Hasilnya dicantumkan dalam surat dan dibawa ke rembug desa untuk menentukan warga yang berhak menerima raskin.

Apabila tidak berhasil, imbuh Hasto, warga dapat segera melaporkan kepada bupati.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif