News
Minggu, 9 November 2014 - 21:31 WIB

KOLOM AGAMA Di KTP DIHAPUS : Ini Komentar Ustaz Yusuf Mansur dan Ulil Abshar Abdalla

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA– Penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terus memancing polemik.

Ada kelompok yang mendesak agar kolom agama di KTP dihilangkan. Ada yang memandang kolom agama tetap dipertahankan namun bagi warga yang menganut agama di luar agama yang diakui resmi oleh negara silakan mengosongkan.

Advertisement

Sebagian kelompok lagi berkeras bahwa kolom agama harus dipertahankan dan harus diisi.

Berikut ini beberapa kicauan ustaz Yusuf Mansur dan cendikiawan NU Ulil Abshar Abdalla tentang kolom agama di KTP:

Akun @ulil milik Ulil Abshar:

Advertisement

Ada yg tanya soal kolom agama di KTP. Pendapat saya: Pertahankan kolom agama, tetapi semua orang bebas mencantumkan agama/kepercayaannya.

Negara tak boleh mengatur mana agama/kepercayaan yg “diakui” atau tidak. Negara hanya mencatat saja semua kepercayaan/agama yg ada.

Kalau yg boleh mencatatkan di kolom agama hanya pemeluk agama yg diakui saja, ini jelas tidak adil. Diskriminasi.

Akun @Yusuf_Mansur milik Yusuf Mansur:

Advertisement

Ga pake kolom agama. trs umpama wafat, gmn ya cara nguburinnya? dg cara agama apa?

Gmn cara di zaman Rasul? identify muslim dan bukan muslim? trkait dg cara penguburan? met zuhur u Jkt ya…

Bukan penghapusan. boleh dikosongkan. begitu yg saya dengar. ya doakan aja. mdh2an kebijakan pemerintah, adalah baik. Kehendak Allah jua.

Mdh2an qt mampu memahami semua “pesan” Allah. salam dari Medan…

Advertisement

Untuk urusan agama, aqidah, ya hrs rempong dikit. masa depan qt&anak2 jg. tp apapun pembicaraan, prtanyaan, & keluhan, ujungnya hrs jd doa.

Banyak baik sangka, dan doa, adalah sebaik2 tindakan dan pencegahan, menghindari hal2 yg tdk diinginkan. toh ada Allah. hasbi robbii.

Ketika belom atau tidak cocok dg pemerintah, jgn banyak sewot. doain dan banyak baik sangka. toh kalopun keputusan, keputusan msh bs diubah.

Saya dianggap provokasi, he he he. selalu. selalu liatnya sepotong2. padahal saya memberi panduan, solusi&bmbingan. jika dianggap manfaat.

Advertisement

Tentu hrs ada kalimat pembuka. yg sdkt ngajak mikir dan ikut terlibat. ok. doain ya. saya terbang dulu.

Komentar Mendagri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tidak benar kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) elekronik harus dikosongkan karena dalam kolom KTP wajib ada, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.

“Sesuai dengan undang-undang, warga negara Indonesia pemeluk agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Cu (Confusius), wajib hukumnya dicantumkan dalam kolom KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik),” katanya menjawab pertanyaan Antara di Semarang, Jumat (7/11/2014) malam sebagaimana ditulis Antara.

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu menegaskan, “Dalam undang-undang kan sudah ada ketentuan bahwa wajib hukumnya mencantumkan agama yang jumlahnya ada enam yang sah dan diperingati secara nasional. Hal ini yang wajib diisi.”

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 Ayat (1), disebutkan bahwa KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pasfoto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tanda tangan pemilik KTP-el.

Namun, Mendagri lantas bertanya, “Ada sebagian warga negara yang menganut keyakinan atau kepercayaan tertentu yang menurut mereka di luar ketentuan enam tersebut, terus bagaimana? Apa tidak boleh punya KTP-el yang keyakinannya berbeda, tetapi bukan aliran sesat?

Advertisement

Hal itu mengingat, kata Tjahjo, bagi penganut keyakinan tidak bisa mencantumkan agama dalam kolom agama. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang ditolak dapat KTP-el sebab yang bersangkutan tidak mau menulis kolom agama yang beda dengan keyakinannya.

Mendagri menegaskan bahwa pihaknya berkeinginan mengayomi semua warga negara Indonesia yang majemuk sehingga memberi kebebasan kepada mereka untuk mengisi atau mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk.

“Keinginan saya pribadi agar kolom agama yang di luar enam agama resmi bisa dikosongkan,” kata Tjahjo.

Tjahjo yang alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menekankan, “Bahwa kita bukan penganut sekuler dan juga bukan negara agama, melainkan agama menjadi bagian dari tata kenegaraan kita.”

Mendagri menandaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan agamanya masing-masing.

Sebelum ada keputusan resmi tersebut, kata Tjahjo, pihaknya harus berkonsultasi dengan Menteri Agama dan masukan dari tokoh-tokoh agama di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan lain-lain untuk mendengarkan mereka yang masuk kategori ajaran sesat apa saja.

“Kalau semua clear, baru Kemendagri mengeluarkan aturan resmi dan semua ada prosesnya dan Kemendagri kan ingin memberikan pengayoman kepada seluruh warga negara Indonesia yang mejemuk ini,” tegasnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif