Foto
Sabtu, 8 November 2014 - 14:40 WIB

FOTO BECAK JOGJA : Becak Langgar Jalur Cepat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jalan Malioboro (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Sejumlah becak melaju di jalur cepat jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (02/11/2014). Becak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dilarang melintas di jalur cepat, denda Rp100.000 atau kurungan 15 hari menjadi sanksi atas pelanggaran tersebut. Namun, hingga saat ini masih banyak pengemudi becak tidak mengindahkan larangan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif