Sejumlah becak melaju di jalur cepat jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (02/11/2014). Becak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dilarang melintas di jalur cepat, denda Rp100.000 atau kurungan 15 hari menjadi sanksi atas pelanggaran tersebut. Namun, hingga saat ini masih banyak pengemudi becak tidak mengindahkan larangan tersebut.