News
Jumat, 7 November 2014 - 16:40 WIB

Simpan 4 Botol Oplosan, Fery Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Reserse Kriminal Polsekta Jetis menggerebek rumah Fery Pradika, 25, di Badran, Bumijo, Kecamatan Jetis, Jogja. Di rumah tersebut, polisi menyita empat botol minuman keras oplosan.

Kepala Polsekta Jetis Komisaris Polisi Supri Purwanto mengatakan, penggerebekan rumah tersangka bermulai dari adanya informasi masyarakat. Masyarakat mengeluhkan karena di rumah Fery kerap dijadikan ajang pesta miras hingga tengah malam sehingga mengganggu tetangga.

Advertisement

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan pada Rabu (5/11/2014) dini hari dan menemukan empat botol miras oplosan jenis ciu.

“Kita jerat tersangka dengan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” kata Supri, Kamis (6/11/2014)

Sementara itu, kepada polisi, Fery mengaku tidak menjual miras melainkan hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat Fery sudah dua bulan berjualan miras. Tiap botol ia menjual miras seharga Rp15.000.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif