Jogja
Jumat, 7 November 2014 - 04:40 WIB

PILKADA BANTUL : Diberi Anggaran Rp500 Juta, KPU Bantul Belum Mau Pakai

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum menggunakan anggaran tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2015 sebesar Rp500 juta yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bantul 2014.

“Anggaran yang di 2014 [tahapan Pilkada] belum digunakan, karena pelaksanaannya [Pilkada] belum ada kepastian, dan kami masih menunggu regulasi dari pusat,” kata komisioner KPU Bantul, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Titik Istiyawatun Khasanah, Rabu (5/11/2014).

Advertisement

Menurut dia, anggaran tahapan Pilkada yang sedianya untuk pembentukan panitia ‘ad hoc’ yakni panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPK/PPS) dan persiapan lainnya apabila Pilkada secara langsung itu tidak jadi digunakan, menyusul adanya regulasi dari pusat tentang penyelenggaraan Pilkada tidak langsung.

“Kami juga telah mendapat Surat Edaran (SE) dari KPU RI sekitar Oktober lalu, bahwa KPU daerah diminta menghentikan tahapan Pilkada, sambil menunggu pemberitahuan selanjutnya terkait pelaksanaan Pilkada yang kemungkinan serentak pada September 2015,” katanya.

Ia mengatakan, karena anggaran tersebut belum digunakan, maka pihaknya meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengembalikan ke kas daerah, sehingga anggarannya dapat digunakan atau ditambahkan pada persiapan Pilkada mendatang, jika Pilkada digelar secara langsung.

Advertisement

“Meskipun dianggarkan dalam APBD 2014, namun dana itu belum dialokasikan ke KPU, jadi kami mohon dana yang Rp500 juta itu dikembalikan ke kas daerah untuk dialokasikan tahun depan,” katanya.

Namun demikian, kata dia, jika pelaksaan Pilkada mendatang digelar tidak langsung atau dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka anggaran tersebut, termasuk anggaran Pilkada Bantul yang diusulkan KPU Bantul dalam APBD sebesar Rp19,5 miliar tidak jadi dialokasikan.

“Itu [anggaran] kalau jadi digelar Pilkada secara langsung, namaun kalau tidak langsung [melalui DPRD], tahapannya bukan di ranah kami [KPU], melainkan di Sekretaris DPRD, dan tentunya anggaran dikembalikan ke kas daerah,” kata Titik.

Advertisement

Adapun KPU Bantul sendiri, lanjut dia, masih menunggu regulasi terkait Pilkada baik Peraturan KPU RI yang terbaru maupun keputusan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR bersama pemerintah pusat.

“Meski begitu sesuai SE dari KPU RI yang kami terima tadi malam [Selasa, 4/11/2014], seluruh KPU kabupaten/kota diminta tetap melanjutkan koordinasi dengan pemerintah setempat, agar anggaran Pilkada 2015 tetap disediakan dalam APBD Murni 2015,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif