Jogja
Jumat, 7 November 2014 - 17:20 WIB

Pemilik Warung di Pasar Kembang Ditangkap Polisi karena Jual Miras

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, JOGJA- Kepolisian Sektor Kota Gedongtengen Kota Jogja menangkap pemilik warung kelontong penjual minuman keras yakni AB, 34, di Kawasan Pasar Kembang.

Kapolsekta Gedongtengen Kompol Agus Setyo Budi mengatakan AB merupakan warga Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulonprogo.

Advertisement

“Kami menyita sedikitnya delapan botol minuman keras merek Vodka di warung AB. Yang bersangkutan menjual minuman keras secara tersembunyi dan hanya dijual kepada orang yang sudah dikebal,” kata Agus.

Ia mengatakan saat ini, pihaknya secara intensif melakukan razia dalam rangka operasi penyakit masyarakat. Tujuannya untuk menciptakan kondisi masyarakat untuk memerangi peredaran miras.

Dari beberapa warung yang didatangi, lanjut Agus, petugas tak berhasil mendapatkan barang bukti. Bamun saat menggeledah tempat jualan milik AB diperoleh delapan botol Vodka yang masih tersimpan dalam kardus.

Advertisement

Lebih lanjut, kata Agus, AB menyimpan minuman keras di bagian bawah dan ditumpuk dengan dagangan lainnya sehingga seolah seperti tumpukan kardus bekas.

Vodka ukuran jumbo tersebut dijual pelaku seharga Rp 75 ribu tiap botol. AB mendapat miras itu dari seseorang distributor yang rutin mengirimkan kepadanya.

“Pelanggan sudah tahu jika di tempat itu menjual miras, tapi jika orang umum tahunya warung itu hanya menjual rokok,” kata dia.

Advertisement

Namun demikian, ia mengatakan AB hanya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring), atas tindakan menjual miras.

“Sanksi tegas bagi penjual minuman keras belum ada. Sejauh ini, kami hanya menindaklanjuti peraturan daerah [perda] Kota Jogja,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif