Jateng
Jumat, 7 November 2014 - 21:51 WIB

KORUPSI JALAN LINGKAR SALATIGA : Akhirnya, Istri Wali Kota Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SALATIGA–Akhirnya istri Wali Kota Salatiga Titik Kirnaningsih dibui. Kejaksaan mengeksekusi isti Wali Kota Salatiga, Jawa Tengah, Titik Kirnaningsih, terpidana korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Salatiga, menyusul terbitnya salinan putusan Mahkamah Agung atas perkara tersebut.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik di Semarang, Kamis (7/11/2014), mengatakan Titik dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Salatiga di kediamannya.

Advertisement

Namun, kata dia, Titik belum bisa dibawa ke lembaga pemasyarakatan karena mengeluh sakit saat dijemput.

“Waktu dijemput tiba-tiba mengeluh sakit dan langsung dirujuk ke rumah sakit,” katanya.

Titik selanjutnya dirawat di Paviliun 301 Rumah Sakit Daerah Kota Salatiga.

Advertisement

Yacob mengatakan eksekusi terhadap terpidana itu dilakukan setelah kejaksaan mendapat salinan putusan dari MA yang telah dikirim ke Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam putusan tersebut, terpidana korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Salatiga pada 2008 tersebut, dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp300 juta.

Istri orang nomor satu di Kota Salatiga tersebut, juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif