News
Jumat, 7 November 2014 - 17:30 WIB

KASUS HUTAN BOGOR : Habis Diperiksa KPK, Anak Cahyadi Kumala Lari Terbirit-Birit

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil beberapa orang saksi untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.

Lima orang saksi yang akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Sweeteng adalah penjaga malam PT Fajar Abadi, Masindo Agus; Stella Isabella Djohan alias Koey Ming; James Frederich Kumala alias James Frederich; dan Roselli Tjhung alias Shirley Tjung yang berasal dari pihak swasta; serta seorang konsultan, Motinggo Soputan.
?
“Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Advertisement

Setelah beberapa jam diperiksa, ada pemandangan menarik dari salah satu saksi seusai diperiksa oleh tim penyidik KPK, yaitu James Frederich. Ketika keluar dari Gedung KPK, James yang diduga anak kandung Sweeteng, sempat lari terbirit-birit ketika ingin dikonfirmasi terkait pemeriksaannya hari ini di KPK.

James menuruni tangga KPK dengan tergesa-gesa hingga hampir terjatuh. Kemudian kembali berlari dengan cepat menuju mobil pribadinya yang terparkir cukup jauh dari Gedung KPK, untuk menghindari pertanyaan dari wartawan.

Saat berlari, kerumunan wartawan yang semula akan mewawancarai James ikut berlari sembari mewawancarai James. Namun, James tidak mau berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini. “Tidak-tidak,” tutur James sambil berlari bersama wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Advertisement

Seperti diketahui, ?Kwee Cahyadi alias Sweeteng disangka m?elanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001. Selain itu, Cahyadi juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Kwee Cahyadi alias Sweeteng ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. “Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi,” tukas Johan.

Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut dan dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin; ?Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin; serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.

Advertisement

Cahyadi Kumala lama dikenal sebagai salah satu raja properti. Bersama Haryadi Kumala, Cahyadi dikenal dengan perusahaan bernama PT Kaestindo Group. Perusahaan ini menjalankan proyek pengembangan di berbagai kawasan di Jakarta dan sekitarnya, termasuk Jonggol, Kabupaten Bogor.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif