News
Jumat, 7 November 2014 - 21:30 WIB

KASUS HAMBALANG : Dipanggil KPK, Adik Ipar SBY Mangkir

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek Hambalang (Skalanews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Adik ipar mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hartanto Edhie Wibowo ?yang semula dijadwalkan akan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citalaras, Mahfud Suroso (MS).

Padahal, adik kandung Ani Yudhoyono tersebut rencananya akan diperiksa tim penyidik KPK dengan kapasitas sebagai ?Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas terkait dugaan tindak pidana korupsi ?pembangunan sarana dan prasarana olahraga pada Proyek Sport Center, Hambalang, Bogor.

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/11/2014). “?Tidak hadir, tanpa keterangan,” tuturnya.

Selain Hartanto, Priharsa mengatakan bahwa KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Pabea Tata Mandiri, Djamilahhasyim?. Dijamilahhasyim juga rencananya akan diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka Mahfud Suroso dalam perkara yang sama dengan adik kandung Adi Yudhoyono tersebut. “Sudah dijadwalkan Hartanto dan Djamilahhasyim,” kata Priharsa.?

Advertisement

Selain Hartanto, Priharsa mengatakan bahwa KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Pabea Tata Mandiri, Djamilahhasyim?. Dijamilahhasyim juga rencananya akan diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka Mahfud Suroso dalam perkara yang sama dengan adik kandung Adi Yudhoyono tersebut. “Sudah dijadwalkan Hartanto dan Djamilahhasyim,” kata Priharsa.?

Djamilahhasyim menurut Priharsa, juga tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK, lantaran surat panggilan yang dilayangkan KPK kepada Djamilahhasyim tersebut, salah alamat. Sehingga surat panggilan tersebut tidak dapat diterima oleh yang bersangkutan. “(Djamillahhasyim) tidak hadir, surat panggilannya kembali karena alamat tujuannya sudah pindah,” kata Priharsa.

KPK Berani
Sementara itu fungsionaris Pimpinan Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Sri Mulyono menilai langkah KPK untuk memanggil adik ipar SBY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ?pembangunan sarana dan prasarana olahraga pada Proyek Sport Center, Hambalang, Bogor, sangat tepat dan pantas mendapatkan apresiasi.

Advertisement

Kendati demikian, Sri meyakini bahwa Hartanto akan memenuhi panggilan KPK yang berikutnya dalam perkara yang sama. Pasalnya, menurut Sri sebagai keluarga mantan Presiden yang menjunjung tinggi penegakan hukum, Hartanto sudah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Mahfud Suroso (MS).

“Jangan sampai KPK memanggil paksa yang akan membuat opini buruk keluarga mantan Presiden SBY,” tukas Sri.

Sebelumnya, ?KPK telah menetapkan Mahfud Suroso sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang sekitar November 2013. Mahfud ditahan sejak tanggal 8 Agustus 2014.

Advertisement

Menurut KPK, Mahfud Suroso adalah pihak yang diuntungkan dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga pada Proyek Sport Center, Hambalang, Bogor. Selain itu, PT Dutasari merupakan salah satu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Perusahaan itu mendapat proyek pengerjaan mekanikal elektrikal dari PT Adhi Karya selaku pelaksana proyek. Perusahaan ini juga mendapatkan pengerjaan subkontraktor pembangunan gedung pajak dari PT Adhi Karya pada 2008 senilai Rp 80 miliar.

Selain itu, PT Dutasari mengerjakan proyek pembangunan rumah jabatan DPR pada 2010 senilai Rp 21 miliar, dan proyek di Kementerian Agama senilai Rp 10 miliar antara 2009-2010. Mahfud juga sempat mengaku bahwa PT Dutasari Citralaras menerima Rp 63 miliar terkait proyek Hambalang. Menurut Machfud, uang tersebut merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras.

Machfud mengatakan, pembayaran uang muka Rp 63 miliar itu sudah sesuai prosedur. Dia membantah uang itu disebut sebagai fee yang kemudian dibagi-bagikan ke Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, serta ke anggota DPR seperti yang diungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, Machfud membagi-bagikan fee Hambalang tersebut atas perintah Anas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif