News
Jumat, 7 November 2014 - 19:20 WIB

7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kayu di Kalimantan Ditangkap di Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sudarso (berbaju batik) buronan kejaksaan Kalimantan saat diperiksa di ruang Intel Kejaksaan Tinggi DIY, Jumat (7/11/2014). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah berhasil menangkap terpidana korupsi kayu Sudarso bin Dardji di Puri Gejayan Indah No F11.

Mantan Kasi Pemasaran Aset Kota, Dinas Kehutanan, Kabupaten Barito Utara ini diketahui sudah bersembunyi di Jogja sejak 2009 lalu. Ia adalah terpidana kasus korupsi lelang kayu bulat temuan operasi tim gabungan penertiban kayu ilegal Kabupaten Barito Utara pada 2000.

Advertisement

Penggerebekan Sudarso dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB. Kala itu anggota intel Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penyamaran. Setelah memastikan Sudarso ada dalam rumah itu, anggota intel kemudian memanggil tim gabungan penjemput dari Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Muara Teweh

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji mengatakan, tidak ada perlawanan dari terpidana saat dilakukan penangkapan. Hanya, terpidana sempat memohon agar tidak dibawa dulu ke kejaksaan sampai anaknya datang.

Namun permohonan terpidana tidak digubris jaksa. Ia langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi DIY.
“Rencananya pukul 19.00 malam ini akan diterbangkan ke Kejari Muara Teweh,” kata Purwanta.

Advertisement

Selama pemeriksaan di ruang Intelegen Kejaksaan Tinggi DIY, Sudarso terlihat diam saja. Pria kelahiran 1947 itu hanya bisa pasrah. Saat sejumlah media mengambil gambar pemeriksaan pun ia pasrah. Tak ada kata penolakan maupun kata persetujuan.

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Muara Teweh Muhammad Ihsan Husni mengatakan, Sudarso terpidana korupsi lelang kayu di Dinas Kehutanan Kabupaten Barito
Utara.

Dalam sidang tingkat pertama Pengadilan Negeri Muara Teweh, Sudarso dijatuhi hukuman bersalah dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Selain hukuman badan, Sudarso juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 538 juta dan USD 34.951.

Advertisement

Terpidana kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah. Putusan PT menganulir putusan PN Muara Teweh. Namun, Jaksa tak puas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan kasasi ternyata menguatkan PN Muara Teweh, sehingga Sudarso divonis empat tahun penjara. “Kami hanya melaksanakan putusan pengadilan,” ucap Ihsan Husni.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif