News
Kamis, 6 November 2014 - 18:30 WIB

SENGKETA PILKADA LEBAK : Lagi, Pejabat Pemprov Banten Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Zainal Mutaqin, dijadwalkan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, untuk penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Zainal Mutaqin akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, untuk tersangka Amir Hamzah (AH). Selain Zainal, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai swasta Siti Halimah alias Lim sebagai saksi untuk tersangka dan kasus yang sama.

Advertisement

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana suap tersebut pihak KPK telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmir sebagai tersangka karena telah melakukan percobaan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif