Soloraya
Kamis, 6 November 2014 - 05:40 WIB

KASUS KANTOR BPSK : Dugaan Pelanggaran Proyek Renovasi Kantor BPSK Ditemukan Sejak Awal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung BPSK Solo (JIBI/SOLOPOS/R Bambang Aris Sasangka)

Solopos.com, SOLO — Dugaan pelanggaran proyek renovasi kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo 2013 ternyata ditemukan sebelum kasus ini diproses secara hukum. Jenis pelanggaran tersebut adalah ditemukannya salah satu item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Informasi itu disampaikan sumber Solopos.com di Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (5/11/2014). Sumber itu mengatakan pelanggaran tersebut sudah diselesaikan oleh pelaksana pekerjaan dengan cara selisih dana tersebut dikembalikan ke kas daerah. Pelanggaran itu ditemukan Inspektorat yang sebelumnya mengaudit.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat ditemui wartawan mengaku mengetahui temuan itu. Namun, dia masih enggan membeberkan pelanggaran itu terjadi pada pekerjaan apa. Dia hanya menyebut selisih dana yang dikembalikan tidak terlalu banyak.

Menurut dia, adanya temuan tersebut mengindikasikan penyimpangan. Tidak menutup kemungkinan, kata Erfan, ada pekerjaan lain yang juga mengalami hal serupa. “Itu baru pelanggaran salah satu pekerjaan. Bisa saja ada pekerjaan lain yang juga seperti itu. Makanya kami terus mengumpulkan data dan keterangan untuk memperjelas semuanya,” terang Erfan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Solo, Rohana, saat dihubungi Solopos.com membenarkan memang ada pengembalian dana dari kontraktor. Disperindag dalam proyek itu merupakan pengguna anggaran. Rohana menyebut dana yang dikembalikan kurang lebih Rp10 juta.

Advertisement

Rohana menilai hal itu bukan masalah karena kontraktor juga mengerjakan pekerjaan melebihi kontrak. Dia meyakini proyek renovasi dilaksanakan sudah sesuai prosedur tanpa ada penyimpangan apa pun. “Kami sudah bekerja secara normatif [prosedural]. Itwil [Insepktorat Wilayah] juga sudah mengaudit proyek tersebut dan hasilnya tidak ada penyimpangan,” jelas Rohana.

Pada hari itu tim kejari melanjutkan pemeriksaan dengan memeriksa empat orang dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Disperindag. Mereka adalah Lulu Supriyanto, Sofyan Eko Cahyono selalu direksi lapangan dari DPU. Sedangkan dua lainnya dari Disperindag yakni Diniah Damayanti selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Mei Andriyanto, selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang melaksanakan pengadaan barang 2014.

Lulu dan Sofyan diperiksa petugas dari Seksi Intelijen sedangkan Diniah dan Mei diperiksa petugas Seksi Pidsus.
Kasiintel Kejari Solo, Muchamad Rosyidin, kepada wartawan menyampaikan Lulu dan Sofyan mengklaim sudah mengawasi proyek tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos, pelaksana pekerjaan pada proyek tersebut adalah CV Sandy Prayoga, Solo. Renovasi terdiri atas 10 item pekerjaan, yakni pekerjaan persiapan, taman, pintu, plafon, dinding partisi. Lima pekerjaan lainnya yakni pekerjaan keramik, area kamar mandi atau WC, instalasi listrik, atap, dan cat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif