News
Kamis, 6 November 2014 - 12:15 WIB

KASUS HUTAN BOGOR : Penyidik KPK Periksa Direksi Sentul City

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA – Anggota Biro Direksi PT Sentul City, Robin Zulkarnain, dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kali ini Robin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Sweeteng.

Advertisement

“Robin Zulkarnain saksi untuk tersangka KCK,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Seperti diketahui, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Cahyadi juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Advertisement

Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka, karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi,” kata Johan.

Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut dan dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, ?Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif