News
Kamis, 6 November 2014 - 11:15 WIB

KABINET JOKOWI-JK : Serahkan LHKPN, Sofyan Mengaku Sudah Lima Kali Laporkan Kekayaan ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sofyan Djalil (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil membantah dirinya tak pernah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tapi untuk diketahui teman-teman, saya dilaporkan tidak pernah melapor [LHKPN], terakhir [lapor] 2004. Itu tidak benar. Saya lapor 2001, 2004, 2007, 2009, ini kelima kali,” kata Sofyan saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Kamis (6/11/2014), sekitar pukul 10.00 WIB.

Advertisement

Kedatangan Sofyan ke KPK untuk menyerahkan LHKPN. Sofyan adalah menteri keempat dalam Kabinet Kerja yang melaporkan LHKPN ke KPK setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Kesehatan Nila Djowita Moeloek dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. (Baca: KPK Apresiasi Tiga Menteri)

“Ini kan baru 10 hari ya, masih boleh sampai akhir bulan,” tambah Sofyan.

Ditanya jumlah harta, Sofyan menyatakan jumlahnya lebih dari Rp10 miliar. “Lebih [Rp10 miliar] dong, lebih dong,” jawab Sofyan.

Advertisement

Sofyan pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (2004-2007) dan Menteri Negara Badan Usaha (BUMN) periode 2007-2009.

“Saya lima tahun sebagai profesional setelah keluar dari menteri. Kemarin waktu saya jadi menteri, saya harus mengundurkan diri dari 12 posisi di private sector. Oleh sebab itu alhamdulillah sebagai profesional cukup lumayan,” ungkap Sofyan

Berdasarkan catatan di KPK, Sofyan terakhir melaporkan harta kekayannya pada 1 November 2004 saat menjabat sebagai Menkominfo dengan total harta sebanyak Rp5,22 miliar dan 91.670 dolar AS.

Advertisement

Harta tersebut terdiri dari harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp365 juta yaitu mobil merek Honda Accord Rp225 juta, mobil merek Toyota Kijang dan mobil merek Suzuki Esteem.

Harta bergerak lain berupa batu mulia, barang seni dan antik serta logam mulia senilai Rp32 juta, surat berharga sejumlah Rp2,7 miliar dan giro setara kas lain sejumlah Rp1,612 miliar dan 91.670 dolar AS.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa para penyelenggara negara paling lambat menyerahkan LHKPN tiga bulan setelah mereka dilantik.

KPK juga berencana untuk mengirimkan surat kepada Presiden, Wakil Presiden dan para menteri untuk segera menyerahkan LHKPN.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif