Kapolsek Serengan Kompol Edy Sulistyanto (kanan) menunjukkan tersangka tambang atau pengepul kupon judi capjiki, Sugeng Riyadi, 30, (kedua dari kanan) dan pembeli Joko Santoso, 55, (ketiga dari kanan), Satibi, 56, (ketiga dari kiri), Wagino, 50, (kedua dari kiri), dan Andi Susilo, 48, (kiri) saat gelar perkara di Mapolsek Serengan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/11/2014).
Tersangka penjual dan pembeli kupon judi capjiki tersebut ditangkap polisi di Joyontakan, Serengan, Solo, Senin (3/11/2014) malam. Dari mereka, polisi menyita beberapa lembar lembar paito atau petunjuk perjudian capjiki, satu bolpoin, satu handphone, serta uang tunai Rp1.300.000 sebagai bahan bukti kasus. Seiring dengan menggeliatnya lagi perjudian di Solo, utamanya judi capjiki, maka polisi setempat bertekad meningkatkan operasi pemberantasan.