Soloraya
Kamis, 6 November 2014 - 19:00 WIB

FOTO PERJUDIAN SOLO : Tambang dan Pembeli Kupon Capjiki Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gelar perkara kasus perjudian capjiki di Mapolsek Serengan. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Gelar perkara kasus perjudian capjiki di Mapolsek Serengan. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Kapolsek Serengan Kompol Edy Sulistyanto (kanan) menunjukkan tersangka tambang atau pengepul kupon judi capjiki, Sugeng Riyadi, 30, (kedua dari kanan) dan pembeli Joko Santoso, 55, (ketiga dari kanan), Satibi, 56, (ketiga dari kiri), Wagino, 50, (kedua dari kiri), dan Andi Susilo, 48, (kiri) saat gelar perkara di Mapolsek Serengan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/11/2014).

Advertisement

Tersangka penjual dan pembeli kupon judi capjiki tersebut ditangkap polisi di Joyontakan, Serengan, Solo, Senin (3/11/2014) malam. Dari mereka, polisi menyita beberapa lembar lembar paito atau petunjuk perjudian capjiki, satu bolpoin, satu handphone, serta uang tunai Rp1.300.000 sebagai bahan bukti kasus. Seiring dengan menggeliatnya lagi perjudian di Solo, utamanya judi capjiki, maka polisi setempat bertekad meningkatkan operasi pemberantasan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif