Soloraya
Rabu, 5 November 2014 - 22:50 WIB

PESTA ESEK-ESEK PNS KLATEN : PNS Pelaku Pesta Mesum Dicopot Jabatannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi video mesum yang diduga diperankan pelajar di Salatiga. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, KLATEN — Dua orang pelaku pesta esek-esek yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Klaten telah dijatuhi sanksi berat oleh Bupati. Surat Keputusan (SK) tersebut diberikan kepada keduanya oleh Tim Penegak Disiplin PNS Pemkab Klaten di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Rabu (5/11/2014).

Menurut Kasubid Pembinaan Disiplin Pegawai Bidang Umum BKD Klaten, Puguh Hargo Wibowo, SK Bupati tersebut diberikan secara langsung kepada dua PNS itu yakni DE dan KR. Keduanya dipanggil ke BKD dan penyerahannya disaksikan Tim Penegak Disiplin PNS.

Advertisement

Berdasarkan keputusan itu, DE yang sebelumnya bekerja sebagai staf di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mendapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Ia juga dimutasi ke kantor Kecamatan Delanggu sebagai staf.

Sementara, KR yakni seorang kepala sekolah di salah satu SD di Ngawen diberi sanksi nonjob atau dicopot dari jabatannya sebagai seorang kepala sekolah dan tidak lagi menjadi guru. Selanjutnya, ia menjadi staf biasa.

“Penyerahan SK dari Pak Bupati kami berikan hari ini [Rabu] dengan memanggil DE dan KR ke BKD. Selain penyerahan tersebut, kami juga meminta keduanya untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kalau ke depan kami mendapat laporan yang sama yang melibatkan keduanya, maka hukumannya bisa lebih berat,” katanya kepada wartawan, Rabu.

Advertisement

Seusai penyerahan tersebut, ia pun memberikan surat tembusan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memberikan pembinaan kepada KR agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. “Untuk KR, keputusan selanjutnya kami serahkan ke Disdik apakah tetap bekerja sebagai staf di sekolah itu atau dimutasi ke sekolah lain. Kami juga mengimbau pihak Disdik untuk memberikan pembinaan kepada KR,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Disdik Klaten, Pantoro, menyatakan KR akan dimutasi di sekolah lain atau di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan. “Nanti akan kami carikan tempat untuk pindahannya sebagai staf. Bisa ke SMP, SMA, atau UPTD. Yang jelas dia tidak di SD itu [SD di Ngawen],” katanya saat dihubungi Solopos.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu, DE dan KR dilaporkan terlibat pesta seks yang digelar di beberapa hotel di Klaten. Perbuatan tersebut terungkap dari laporan istri DE, yakni YE yang melaporkan suaminya karena perbuatan selingkuh. BKD lalu memproses kasusnya, dan Tim Penegak Disiplin PNS mengadakan sidang dengan memanggil ketiganya untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif