Entertainment
Rabu, 5 November 2014 - 19:30 WIB

PERCERAIAN ARTIS : Jessica Iskandar Ternyata Bukan Bercerai, Tapi …

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jessica Iskandar digugat cerai suaminya, Ludwig Franz Willibald (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Pejabat Humas Pengadilan Agama Depok, Suryadi, membantah Ludwig Franz Willibal dan Jessica Iskandar akan bercerai. Suryadi menyebut Ludwig mengajukan permohonan pembatalan pernikahan.

Diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar yang baru saja memiliki momongan seorang bocah laki-laki buah cintanya bersama Luwig Franz Willibald, kini ia harus menelan pil pahit kehidupan rumah tangga. Jessica ditalak cerai sang suami, dua pekan lalu. (baca: Sidang Cerai Jessica ISkandar 12 November)

Advertisement

Dilansir Detik.com, Selasa (4/11/2014), ada beberapa poin yang digugatkan Ludwig kepada Jessica dalam talak cerai itu. Perkara hukum tersebut tercatat di website PN Jakarta Selatan. Talak cerai Ludwig terdaftar dengan nomor perkara 586/PTD.G/2014/PN Jaksel.

“Mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat batal yang dimulai sejak keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.”

Namun belakangan pihak Pengadilan Agama (PA) Depok mengklarifikasi kabar ini. Menurut Humas PA Depok, Suryadi pembatalan nikah dan gugatan cerai jelas tidak sama. Perbedaan terletak pada aspek hukumnya. (Baca: Baru Punya Momongan, Jessica Iskandar Dicerai)

Advertisement

“Kalau perceraian, yang berhak mengajukan hanya suami atau istri. Kalau permohonan pembatalan perkawinan itu yang berhak mengajukan di samping suami atau istri bisa juga diajukan oleh keluarga dalam garis lurus ke atas dari pihak suami dan istri, maksudnya orang tua,” ungkap Suryadi.

Selain itu, alasan mengajukan permohonan juga jadi pembeda antara dua perkara tersebut. Perceraian biasanya dilakukan karena adanya ketidakcocokan dengan pasangan.

Sedangkan pembatalan pernikahan penyebabnya karena ada kecacatan yang tidak sesuai dengan Undang-undang Perkawinan Indonesia atau ada dugaan pemalsuan di dalamnya.

Advertisement

Meski begitu, perlu diketahui bahwa pelaksanaan hukum pembatalan pernikahan mirip dengan perceraian. Dua-duanya harus melalui proses sidang di pengadilan dan mediasi.

Pembatalan pernikahan memang bukan perkara baru di Indonesia. Sebelum Ludwig dengan Jessica, Jonas Rivanno dengan Asmirandah sudah lebih dulu melakukannya beberapa waktu lalu di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. (Baca: Pernikahan Asmirandah Batal)

Andah, begitu sapaan Asmirandah, mengajukan gugatan tersebut setelah dirinya mendapatkan banyak masalah setelah pernikahannya dengan Jonas yang beda keyakinan diketahui publik. Andah dengan Jonas kemudian sah membatalkan pernikahan mereka pada 18 Desember 2013 lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif