News
Rabu, 5 November 2014 - 06:45 WIB

LAPORAN HARTA KEKAYAAN : SBY dan Boediono Belum Melaporkan Harta Kekayaan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden SBY (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Presiden dan Wakil Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono, dinilai tidak patuh terhadap undang-undang. Pasalnya sampai saat ini, kedua mantan pemimpin bangsa Indonesia tersebut belum melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan UU No. 28/1999.

Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, dijelaskan bahwa penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa harta kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat sebagai penyelenggara negara melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/11/2014). “Presiden dan wakil presiden periode 2009-2014 belum melaporkan LHKPN,” tuturnya.

Deputi Pencegahan KPK tersebut juga menyayangkan sampai saat ini belum ada sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Kendati demikian, dalam undang-undang, tertuang jelas bahwa melaporkan harta kekayaan adalah kewajiban bagi penyelenggara negara.

“Disayangkan bahwa dalam aturan undang-undang itu tidak ada sanksi pidananya. Diwajibkan, tapi tidak ada sanksi pidananya,” kata Johan Budi.

Advertisement

?Tujuan KPK selalu mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya yaitu agar pemerintahan Indonesia dapat terbebas dari KKN. “Ini menyangkut pada pemerintahan yang akuntabel,” ujar Johan.

Johan menegaskan bahwa pihak KPK akan memberi waktu kepada SBY dan Boediono selama tiga bulan dimulai sejak masa jabatannya berakhir untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK. Jika tidak, maka KPK akan segera mengirim surat kepada mantan presiden dan wakil presiden ke-6 tersebut. “Nanti kita akan kirimi surat kalau sudah tiga bulan,” tukas Johan.

Sampai saat ini, menurut Johan baru ada 14 penyelenggara negara pada era SBY di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang sudah menyerahkan LHKPN-nya kepada KPK. Langkah tersebut kata Johan Budi, wajib mendapatkan apresiasi karena sudah menjalankan UU No. 28/1999.

Advertisement

“Ada 14 yang sudah update untuk menteri kabinet Indonesia bersatu II. Kita boleh apresiasi karena selesai menjabat langsung melaporkan [LHKPN],” tutur Johan.

Padahal, sejak Jumat (31/10/2014) lalu, baru ada 10 penyelenggara negara yang sudah melaporkan LHKPN-nya kepada KPK. Hingga kini, KPK mencatat sudah ada 14 nama yang menyerahkan LHKPN kepada KPK.

Berikut nama mantan penyelenggara negara era SBY di Kabinet Indonesia Bersatu II yang sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK:

1. Syarifudin Hasan, mantan menteri UKM dan Anggota DPR periode 2009 – 2014 yang menyerahkan LHKPN sejak tanggal 1 Oktober 2014.
2. Dahlan Iskan Mantan menteri BUMN sudah menyerahkan LHKPN sejak tanggal 13 Oktober 2014.
3. Azwar Abu Bakar mantan Menpan RB yang sudah menyerahkan LHKPN sejak tanggal 14 Oktober 2014.
4. Alex S.W. Retraubun mantan Wakil Menteri Perindustrian yang sudah menyerahkan LHKPN sejak tanggal 20 Oktober 2014.
5. MS Hidayat, mantan Menteri Perindustrian menyerahkan LHKPN sejak tanggal 21 Oktober 2014.
6. Ani Ratnawanti, mantan Wakil Menteri Keuangan menyerahkan LHKPN tanggal 27 Oktober 2014.
7. Gusti Muhammad Hatta, mantan Menristek menyerahkan LHKPN tanggal 29 Oktober 2014.
?8. Sudi Silalahi, mantan Mensesneg menyerahkan LHKPN tanggal 30 Oktober 2014.
9. Suswono, mantan Menteri Pertanian menyerahkan LHKPN tanggal 30 Oktober 2014.
10. Mahmudin Yasin, mantan Wakil Menteri BUMN menyerahkan LHKPN tanggal 30 Oktober 2014.
11. Helmi Faisal Zaini mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menyerahkan LHKPN tanggal 3 November 2014.
?12. Dipo Alam mantan Sekretariat Negara menyerahkan LHKPN tanggal 3 November 2014.?
13. Nafsiah Mboi mantan Menteri Kesehatan menyerahkan LHKPN tanggal 4 November 2014.
?14. Musliar Kasim? mantan Wakil Menteri Pendidikan menyerahkan LHKPN tanggal 4 November 2014.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif