News
Rabu, 5 November 2014 - 12:45 WIB

KASUS WISMA ATLET : Mantan Ketua Komisi X DPR Diperiksa terkait Anggaran Wisma Atlet

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahyudin (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi X DPR, Mahyuddin, hari ini, diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Sumatra Selatan yaitu Rizal Abdullah (RA).

Mahyudin diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatra Selatan tahun 2010-2011.

Advertisement

?Sekitar pukul 10.00 WIB, Mahyuddin telah tiba di Gedung KPK. Selain itu, Mahyuddin membenarkan dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah dalam pemeriksaan kali ini.

“Saksi Rizal Abdullah,” tutur Mahyuddin saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Mahyuddin memprediksi dirinya nanti akan diperiksa terkait dengan anggaran pembangunan proyek Wisma Atlet di Sumatra Selatan tahun 2010-2011.

Advertisement

“[soal] Anggaran, nanti saya jelaskan kalau sudah selesai,” tukas Mahyuddin.

Seperti diketahui, kemarin KPK sudah memanggil I Wayan Koster. Wayan diperiksa terkait dengan anggaran pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.

Rizal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Proyek Pembangunan diduga melakukan markup dalam proyek itu.

Advertisement

Rizal pun sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif