Jogja
Rabu, 5 November 2014 - 20:20 WIB

Hotel di Jogja yang akan Mulai Pembangunan Diminta Lapor

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan gedung pencakar langit. (Solopos-Septian Ade Mahendra)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perizinan Kota Jogja meminta seluruh proyek pembangunan hotel yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan untuk segera melapor apabila akan memulai pembangunannya, sehingga instansi itu dapat mengawasinya.

“Sebaiknya, hotel yang akan mulai melakukan pembangunan segera melapor, kapan akan mulai membangun. Kami di dinas bisa melakukan pengawasan dengan maksimal,” kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiono, Selasa (4/11/2014).

Advertisement

Menurut dia, saat Dinas Perizinan sudah menerima laporan mengenai awal pembangunan suatu hotel, maka akan ada petugas yang secara intensif melakukan pengawasan agar pembangunan hotel tersebut tidak menyalahi aturan.

Pengawasan, kata dia, dilakukan terhadap garis sempadan bangunan, ketinggian bangunan, hingga konstruksi, termasuk kondisi lingkungan di sekitar lokasi pembangunan.

Dinas Perizinan Kota Jogja bisa mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah diberikan apabila ada aturan yang dilanggar.

Advertisement

Mengenai kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja saat menggali pondasi untuk membangun hotel di Jalan Urip Sumoharjo pada Senin (3/11/2014), Setiono mengatakan, Dinas Perizinan belum menerima laporan dari pemilik mengenai waktu dimulainya pembangunan.

“Petugas yang sedang melakukan pengawasan di lapangan sempat mengecek lokasi pembangunan pada awal September. Saat itu, sedang dilakukan persiapan pembangunan,” katanya.

Dinas Perizinan sudah mengeluarkan IMB untuk pembangunan hotel tersebut pada 20 Juni. Hotel tersebut dibangun di tanah seluas 829 meter persegi dengan total luas bangunan 4.476 meter persegi untuk sekitar 60 kamar.

Advertisement

Rencananya, hotel memiliki dua lantai “basement” ditambah tujuh lantai. Kedalaman “basement” diperkirakan enam meter dan ketinggian bangunan 26,1 meter.

“Usai kejadian kecelakaan kerja, dinas sudah menurunkan petugas untuk mengecek kondisi lapangan. Kami tidak dapat masuk karena sudah ada ‘police line’,” katanya.

Meskipun demikian, Setiono menyayangkan adanya tumpukan material dan peralatan kerja di trotoar yang berada di depan lokasi pembangunan.

“Kondisi itu akan mengganggu pengguna jalan. Seharusnya tidak diperbolehkan ada material atau tumpukan peralatan kerja di fasilitas umum. Kami akan buat surat peringatan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif