Jogja
Rabu, 5 November 2014 - 08:20 WIB

FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Persidangan Segera Digelar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL—Kasus dugaan pencemaran nama baik lewat jejaring sosial Facebook yang melibatkan warga Kasongan, Ervani Emy Handayani, 29, segera disidangkan. (Baca Juga : FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Keluarga Bingung Mengapa Ervani Dipenjara)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Cipi Perdana, menyatakan berkas penuntutan kasus Ervani telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (4/11/2014).

Advertisement

Sarli Zulhendra, kuasa hukum Ervani, menyatakan kliennya tidak tepat dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tidak ada definisi pencemaran nama baik sehingga aparat hukum tidak bisa menafsirkan sendiri kriteria pencemaran nama baik tersebut,” ujarnya, kemarin.

Ervani harus mendekam di balik jeruji besi sejak 29 Oktober lalu lantaran menulis status di Facebook mengenai kekesalannya pada supervisor toko tempat suaminya bekerja. Supervisor toko lalu melaporkan status itu ke polisi pada 9 Juni lalu. Sebulan setelah itu, Polda DIY menetapkan Ervani sebagai tersangka. Kasusnya dilimpahkan ke Kejari Bantul pada 29 Oktober lalu disertai penahanan terhadap Ervani. (bes)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif