Sport
Selasa, 4 November 2014 - 09:50 WIB

SEPAK BOLA GAJAH PSS VS PSIS : Ini Alasan Manajemen Elang Jawa Nekat Datangi Kantor Komdis

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komdis PSSI Hinca Panjaitan berjabat tangan dengan Rumadi dan sejumlah manajemen serta pemain PSS saat digelar sidang Komdis PSSI di Kantor PSSI Jakarta, Selasa (28/10) (JIBI/Harian Jogja/LigaIndonesia)

 

Harianjogja.com, SLEMAN — Manajemen PSS Sleman mendatangi Kantor Komdis PSSI yang berada di Jakarta untuk mengajukan banding atas sanksi diskualifikasi dari kompetisi Divisi Utama. Langkah banding diharapkan bisa mengubah keputusan Komdis PSSI sehingga PSS tetap tampil di babak semifinal.

Advertisement

Supardjiono, salah satu Direksi PT Putra Sleman Sembada (PT PSS) menilai bahwa putusan dari Komdis PSSI itu dinilai cacat hukum sehingga masih banyak celah untuk dilakukan banding. Sebagai contoh, dari SK Komdis PSS No.175/DU/KD-PSSI/X/2014 disebutkan PSS dinyatakan melakukan tingkah laku buruk melanggar Statuta PSSI mencederai prinsip dasar dan integritas sepak bola dengan melakukan dua gol bunuh diri secara sengaja kala menjamu PSIS Semarang.

Komdis juga menyebutkan bahwa tingkah laku itu melanggar Statuta PSSI, Fairplay Code, Doktrin Olahraga, serta Kode Disiplin PSSI pasal 69 jo pasal 144. Menurut Pardji, pasal yang dipakai Komdis tidak berhubungan satu dengan lain. Seperti penggunaan Pasal 69 yang sama sekali tidak mengatur tingkah laku buruk tim. Sebab, pasal itu ternyata mengatur kewajiban pemain melakukan tes doping. Adapun pasal 144 berbunyi soal pengambilan keputusan via teleconference.

“Jadi saya kok masih yakin upaya kami banding bakal mendapatkan hasil positif. Intinya, kami ingin menyampaikan surat permohonan banding terlebih dahulu, jika nanti dibutuhkan kami siap memakai bantuan pengacara,” imbuh Pardji.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif