News
Selasa, 4 November 2014 - 15:30 WIB

KMP VS KIH : DPR Tandingan Daftarkan Hasil Sidang, KMP Diberi Kursi Pimpinan Komisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna DPR (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Koalisi Indonesia Hebat (KIH) segera mendaftarkan hasil paripurna DPR tandingan yang sudah memutuskan komposisi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya ke Sekretariat Jenderal DPR.

Ketua DPR tandingan, Ida Fauziah, menegaskan hasil paripurna yang digelar akan segera dilaporkan kepada Sekretariat Jenderal (sekjen) DPR untuk dicatat. “Kami akan laporkan ke sekjen mengingat klausul perolehan hak yang sama terhadap setiap anggota dewan,” katanya seusai seusai memimpin rapat paripurna tandingan, Selasa (4/11/2014).

Advertisement

Menurutnya, jika hasil dari paripurna yang digelar Koalisi Merah Putih (KMP) dicatat oleh sekjen, maka hasil paripurna yang digelar KIH juga harus dicatat. “Sekali lagi, ini masalah hak yang sama untuk seluruh anggota dewan,” kata Ida Fauziah.

Menurutnya, hal yang dicatatkan ke sekjen adalah terkait hasil paripurna DPR tandingan, antara lain pembagian posisi pimpinan komisi dan AKD lainnya.

Sidang paripurna tandingan KIH memutuskan PDIP berhak untuk menentukan tiga ketua dan sembilan wakil ketua, Partai Golkar tiga ketua dan delapan wakil ketua, Partai Gerindra dua ketua dan enam wakil ketua, serta Partai Demokrat dua ketua dan lima wakil ketua.

Advertisement

Adapun PAN, satu ketua dan empat wakil ketua, PKB satu kursi ketua dan empat wakil ketua, PKS satu ketua dan tiga wakil ketua, PPP satu ketua dan tiga wakil ketua, Partai Nasdem satu ketua dan tiga wakil ketua, serta Partai Hanura tidak dapat ketua, namun tetap memperoleh jatah dua kursi wakil ketua.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif