Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya memburu pengirim informasi fitnah yang disebarkan tersangka Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hary Koeshardjono melalui akun Twitter @triomacan2000 sebagai modus pemerasan terhadap pejabat perusahaan pemerintah.
“Kita akan kembangkan terus,” kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Hilarius menyatakan informasi atau berita yang disebar para tersangka melalui akun @triomacan2000 itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Para tersangka menyebarkan info dugaan korupsi hingga kehidupan pribadi beberapa pejabat perusahaan pemerintah melalui media sosial tersebut.
Selanjutnya, para tersangka menghubungi korban untuk minta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah agar menutup pemberitaan tersebut.
Hilarius menuturkan ketiga tersangka mengoperasikan akun Twitter @TrioMacan2000, @TM2000Back, @DenJaka dan @berantas3 secara bergantian untuk menyebarkan berita fitnah. (Baca: Polisi Tangkap Raden Nuh)
Subdirektorat Cyber Crime telah menerima tiga laporan polisi sejak 2013 terkait informasi yang tersebar pada akun Twitter tersebut. (Baca: Jadi Tersangka, Raden Nuh Dijerat Pasal Pemerasan)
Melalui proses penyelidikan, aparat Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat pemerasan dengan modus melempar berita fitnah melalui Twitter.
Ketiga tersangka yakni Hary Koeshardjono, Edi Syahputra, dan Raden Nuh yang ditangkap aparat kepolisian di kawasan Tebet Jakarta Selatan pada akhir pekan kemarin. (Baca: Ditangkap Bareng Perempuan, Raden Nuh Jadi Gunjingan)