Jogja
Senin, 3 November 2014 - 13:20 WIB

Kulonprogo Lelang Kendaraan Dinas, Nilainya Capai Rp503 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/bisnis-jabar.com)

Harianjogja.com, KULONPROGO – Puluhan kendaraan dinas, baik kendaraan roda empat maupun roda dua segera dilelang secara terbuka bulan ini. Total nilai aset kendaraan dinas yang akan dilelang mencapai Rp503 juta.

Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kulonprogo Taufik Amrullah mengatakan nilai aset yang dilelang untuk kendaraan roda empat mencapai Rp459,4 juta dan Rp43,5 juta untuk roda dua. Rencananya lelang kendaraan dinas tersebut akan dilakukan 11 November mendatang melalui mekanisme lelang terbuka.

Advertisement

“Prosesnya melalui tunjuk tangan untuk mendapatkan harga terbaik. Sementara aset yang akan kami lelang tahun ini hanya kendaraan dinas,” ujar Taufik saat ditemui di kantornya, Jumat (31/10/2014).

Taufik mengatakan, tahun ini aset pemerintah daerah Kulonprogo baru dapat mencakup kendaraan dinas. Sedangkan untuk aset seperti barang-barang inventaris lainnya kemungkinan akan dilelang pada 2015 mendatang. Pasalnya, semua aset barang yang ada di tingkat kecamatan hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum terkumpul semua.

Lebih lanjut Taufik memaparkan, aset yang akan dilelang tersebut merupakan aset-aset bernilai dengan masa operasional lebih dari sepuluh tahun. Hal itu telah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17/2007. Dia menjelaskan, barang milik daerah yang sudah tidak lagi dapat dipakai dan tidak efisien, dapat  dilakukan penghapusan dengan pelelangan.

Advertisement

Kasi Inventarisasi dan Penghapusan Aset Muriyati menambahkan, untuk kendaraan dinas roda empat kebanyakan merupakan kendaraan dinas camat. Tahun produksi kendaraan roda empat yang dilelang berkisar antara 1980 dan 2001. Sedangkan tahun produksi untuk 58 unit sepeda motor yang akan dilelang berkisar antara 1981 dan 1998.

“Target lelang untuk kendaraan dinas untuk roda empat Rp240 juta dan roda dua ditargetkan dapat dilelang dengan nilai Rp40 juta,” jelas Muriyati.

Muriyati mengungkapkan, untuk batas harga limit kendaraan dinas yang akan dilelang bervariasi. Untuk kendaraan roda empat camat yang diproduksi antara 2000 dan 2001 dipatok dengan harga Rp23,8 juta sampai Rp28,9 juta per unit. Sedangkan kendaraan roda empat milik SKPD dipatok mulai dari Rp9,5 juta sampai Rp20,9 juta.

Advertisement

“Kendaraan roda dua dilelang dengan batas limit terendah Rp100.000 dan tertinggi Rp1,7 juta per unit. Apapun kondisi kendaraan, meski hanya rangkanya saja tetap kami lelang. Pelelangan kendaraan dinas nantinya diharapkan dapat menambah pendapatan asli daerah dengan harga tertinggi,” imbuh Muriyati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif