News
Senin, 3 November 2014 - 22:30 WIB

KASUS RENOVASI BPSK SOLO : Kepala Disperindag Solo Segera Diperiksa Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Solo, Rohana (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memanggil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Solo, Rohana, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan proyek renovasi kantor BPSK Solo 2013, pekan ini.

Selain Rohana, turut dipanggil pula pejabat pembuat komitmen (PPKom), pejabat penatausahaan keuangan (PPK), pihak kontraktor, dan BPSK. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat ditemui Espos di kantornya, Senin (3/11/2014), menyampaikan pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada para saksi, Jumat (31/10/2014).

Advertisement

Sedianya mereka akan diperiksa Selasa-Kamis (4-6/11/2014). Adapun yang dipanggil terdiri atas, Kepala Disperindag Solo, Rohana, PPK, pihak kontraktor, dan BPSK. Ditanya identitas saksi dari PPKom, PPK, pihak kontraktor, dan BPSK yang dipanggil, Erfan mengaku lupa. Dia juga lupa masing-masing dari mereka akan diperiksa hari apa. “Kepala Disperindag diperiksa Rabu kalau enggak ya Kamis. Pihak BPSK diperiksa hari apa terus pihak lainnya hari apa saya lupa,” ucap Erfan.

Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan kasus dugaan penyimpangan proyek yang menelan biaya Rp176 juta tersebut yang resmi dimulai pekan lalu. Tujuannya, untuk menemukan petunjuk lain agar penyelidikan lebih terang.

Lebih lanjut dia mengatakan, penyelidikan dilaksanakan tidak hanya melibatkan personel dari Seksi Pidsus, tetapi juga dibantu petugas dari Seksi Intelijen. Seperti diketahui, Seksi Intelijen merupakan pihak yang kali pertama menemukan indikasi perbuatan melanggar hukum dalam proyek renovasi kantor BPSK di Jl. Transito No. 24A, Pajang, Laweyan, Solo, tersebut.

Advertisement

Petugas dari Seksi Intelijen juga pernah dua kali mengecek hasil pekerjaan di lapangan. Hasilnya, tim yang kala itu dipimpin Kasiintel Kejari Solo, Muchamad Rosyidin, menemukan indikasi pelanggaran. Temuan itu diperkuat dengan hasil telaah oleh tim dari Seksi Pidsus yang menerangkan proyek tersebut menimbulkan kerugian negara.

Sementara itu, Kepala Disperindag Solo, Rohana, saat dihubungi Solopos.com menginformasikan hingga Senin dirinya belum menerima panggilan pemeriksaan dari kejari. Dimintai tanggapan mengenai proyek pembangunan kantor BPSK yang diselidiki kejari, Rohana mempersilakan petugas kejaksaan untuk mengusutnya. Dia meyakini proyek tersebut telah berjalan sesuai prosedur.

“Dulu kami sudah tawarkan kepada BPSK kalau bisa mengerjakan sesuai dengan ketentuan Pemkot, kami persilakan. Nah, kalau kami neka-neka enggak mungkin kami lakukan itu,” terang Rohana.

Advertisement

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo, saat dimintai konfirmasi belum mengetahui secara pasti ada panggilan dari kejari. Pasalnya, sejak Rabu lalu hingga Senin dirinya izin. “Informasinya memang kami dipanggil, tapi saya belum tahu siapa saja yang dipanggil, bisa saya atau bisa pula yang lainnya. Untuk pastinya akan saya cek dulu,” kata Bambang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif