News
Senin, 3 November 2014 - 23:30 WIB

Dirut PT Pos Indonesia Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Utama (Dirut) PT Pos Indonesia, Budi Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat layanan informasi dan komunikasi di BUMN tersebut tahun anggaran 2013.

“Benar BS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung), Tony T Spontana, di Jakarta, Senin (3/11/2014).

Advertisement

Penetapan tersangka baru itu diputuskan setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan keterlibatannya Dirut PT Pos Indonesia dalam kasus itu. Penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka sesuai Sprindik 100/F.2/Fd.1/10/2014 tertanggal 21 Oktober 2014. “Jadi saat ini ada tiga tersangka, kasus korupsi itu,” katanya.

Dua tersangka lainnya, yakni M, pejabat seorang PT Pos Indonesia, dan E selaku direktur perusahaan rekanan pengadaan alat tersebut.

Kejakgung pada awal September 2014 telah menyita sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta. “Alat yang disita mencapai 1.650 unit. Termasuk penggeledahan di kantor pos pusat di Bandung,” ujarnya.

Advertisement

Tony mengatakan, alat tersebut merupakan alat yang digunakan petugas di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang. Pada kenyataannya, kata dia, alat itu tidak berfungsi alias tidak bisa dipakai sehingga negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp10,5 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif