News
Minggu, 2 November 2014 - 13:28 WIB

RUSUH SUPORTER : 24 Orang Diperiksa, Pembunuh Suporter Persis Masih Misterius

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ulah brutal suporter sepak bola Solo di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/10/2014). (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Polresta Solo setidaknya sudah memeriksa 24 saksi terkait kasus kerusuhan suporter saat laga Persis Solo melawan Martapura FC di Stadion Manahan, Solo, Rabu (22/10/2014) lalu. Dari puluhan saksi tersebut tujuh orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati sudah menetapkan tujuh tersangka namun polisi belum menemukan pelaku utama yang menewaskan anggota Pasoepati asal Boyolali, Joko Riyanto, 39. Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (31/10/2014), menyampaikan penyidik kembali memeriksa dua saksi pada Jumat. Keduanya merupakan suporter yang dinilai melihat langsung atau bahkan terlibat dalam kerusuhan.

Advertisement

Namun, Guntur enggan membeberkan identitas kedua saksi. “Ada dua lagi yang kami periksa. Hasilnya belum ada, wong belum selesai pemeriksaannya,” kata Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Dengan diperiksanya dua saksi baru, berarti polisi tercatat telah memeriksa 24 saksi. Sebelumnya, Guntur kepada wartawan menginformasikan penyidik telah memeriksa 22 saksi. Sehari sebelum memeriksa dua saksi yang terakhir penyidik memeriksa empat saksi dari pengurus Pasoepati. Mereka adalah Sekjen Pasoepati, Anwar Sanusi; Wakil Sekjen, April Triyanto; Koordinator Wilayah Serengan, Agung Bendol; dan Dirigen Pasoepati, Agus Warsoep.

Guntur lebih lanjut menuturkan, dari puluhan saksi tersebut tujuh orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tersangka diketahui sebagai suporter. Penetapan status tersangka terhadap empat orang pertama dilakukan Minggu dua pekan lalu. Sedangkan penetapan tersangka terhadap tiga orang lainnya pada Kamis pekan lalu.

Advertisement

Para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan atau orang secara bersama-sama. Mereka tidak ditahan karena kebanyakan dari mereka masih berusia kurang dari 18 tahun. Selain itu, mereka telah dijamin orang tua masing-masing akan kooperatif selama menjalani proses hukum. Atas dasar itu polisi menerapkan wajib lapor kepada para pemuda tersebut, yakni dua kali sepekan, Senin dan Kamis. “Mereka ada yang melempar pakai batu, ada yang memukuli wasit,” imbuh Guntur.

Kembali dimintai konfirmasi Solopos.com, Minggu (2/11/2014), Guntur menginformasikan dua saksi yang diperiksa Jumat lalu tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kabagops Polres Banyumas itu menegaskan penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan. Pengembangan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

Sedangkan pengembangan penyidikan untuk mengorelasikan keterangan-keterangan para tersangka dengan peristiwa tewasnya Joko Riyanto. “Pelaku utama yang menewaskan korban masih kami telusuri,” pungkas Guntur. Sementara itu, Sekjen Pasoepati, Anwar Sanusi, mengatakan saat diperiksa dia ditanya terkait struktur organisasi dan soal kerusuhan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif