News
Sabtu, 1 November 2014 - 12:00 WIB

POLEMIK UU MD3 : KMP Tawarkan Revisi UU MD3

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna DPR (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA -Koalisi Merah Putih (KMP) menawarkan kepada Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk melakukan revisi terhadap UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) di badan legislasi (Baleg) jika menilai regulasi tersebut tidak mengakomodasi seluruh kepentingan fraksi.

Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfud Sidiq mengatakan apabila sebuah regulasi dinilai tidak tepat sesuai dengan manfaat yang digagas serta tidak bisa mengakomodasi kepentingan seluruh pihak maka regulasi tersebut perlu direvisi.

Advertisement

“Misal KIH atau bahkan KMP menilai ada masalah dalam UU MD3, ayo usulkan perubahan di Baleg lalu dibawa ke paripurna,” ujarnya, Sabtu (1/11/2014).

Menurutnya, perlu ada sikap proaktif dari fraksi-fraksi yang tergabung dalam KIH. Sebab jika tidak, maka UU MD3 tetap tidak akan berubah, karena tidak adanya semangat dari masing-masing pihak.

“Saya setuju kalau ada aturan UU yang berpotensi bermasalah maka usulkan perubahan,” kata dia.

Advertisement

Pada bagian lain, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menilai UU MD3 adalah produk regulasi yang disusun dengan langkah-langkah tidak ksatria dan terkesan banci.

Pasalnya UU tersebut disusun saat gelaran pemilu presiden usai, sehingga dalam perumusannya penuh dengan muatan emosi dari kubu yang kalah, yakni kubu pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

“UU MD3 itu kan dibikin setelah hasil pemilu. Banci itu. Ketentuan apa itu? Kalau mau fight, mau menang, menanglah dalam pentas yang terbuka,” kata Ketua PDI Perjuangan Efendi Simbolon, Sabtu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif