Jogja
Sabtu, 1 November 2014 - 03:20 WIB

PEMBUNUHAN JANDA : Beberapa Bulan Merasa Bersalah, Tersangka Bahagia setelah Tertangkap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL- Hendro Basrowi,49, tersangka pembunuh janda Murwati, 62, di Argosari, Sedayu Bantul mengaku dihantui rasa bersalah setelah melakukan pembunuhan. Kini setelah tertangkap, tukang service kacamata itu mengaku bahagia.

Kepolisian Bantul menangkap Hendro Basrowi, yang telah membunuh janda Murwati, pada 14 Juli lalu.

Advertisement

Menurut Hendro, selama beberapa bulan terakhir ia terus dihantui rasa bersalah. Apalagi bila setiap ada kumpul trah keluarga, para keluarganya selalu berharap agar pelaku tertangkap.

“Sampai isteri saya bilang, semoga pelaku tertangkap. Saya semakin sakit di hati,” katanya, di Mapolres Bantul, Jumat (31/10/2014)

Kini setelah tertangkap polisi, warga Padokan Lor, Tirtonirmolo, Kasihan Bantul itu justru merasa bahagia.

Advertisement

“Saya senang dan plong sekarang. Mending saya dihukum di dunia dari pada di akhirat,” tutur bekas Koordinator Satgas salah satu partai di Bantul itu sembari tertawa.

Kepala Urusan Bin Ops Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul Muji Suharjo menyatakan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Apakah termasuk pembunuhan berencana atau tidak nanti akan dibuktikan di pengadilan,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif