Jogja
Sabtu, 1 November 2014 - 17:20 WIB

9 Warisan Geologi di DIY Ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pintu masuk kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran (bloggergundul.com)

Harianjogja.com, JOGJA – Sebanyak sembilan kawasan yang merupakan warisan geologi atau geoheritage di wilayah DIY telah resmi ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

Penetapan itu melalui Surat Keputusan Kepala Badan Geologi tentang Penentuan Kawasan Cagar Alam Geologi DIY per 2 Oktober 2014 yang diserahkan Kepala Badan Geologi Surono kepala Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan Danurejan di Jl. Malioboro, Jogja, Jumat (31/10/2014).

Advertisement

Sultan menyambut positif penetapan sembilan wilayah di DIY menjadi Kawasan Geoheritage. Dia berharap penetapan Kawasan Heritage memiliki kekuatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun dia mengingatkan untuk tidak merusak kondisi yang ada. Lebih lanjut dia meminta para bupati se-DIY agar dapat menjaga wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Geoheritage tersebut dari aktivitas perekonomian yang dapat merusak kondisi, termasuk dari aktivitas jual beli tanah.

Advertisement

Namun dia mengingatkan untuk tidak merusak kondisi yang ada. Lebih lanjut dia meminta para bupati se-DIY agar dapat menjaga wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Geoheritage tersebut dari aktivitas perekonomian yang dapat merusak kondisi, termasuk dari aktivitas jual beli tanah.

“Berharap pada para bupati, sambil kami menentukan langkah selanjutnya, agar kawasan ini [9 Kawasan Geoheritage] diamankan dari permukiman baru yang tumbuh. Jangan sampai ini jadi isu, artinya terjadi jual beli tanah di kawasan itu. Jaga keamanannya,” ujar Sultan.

Sultan menilai penetapan sembilan Kawasan Geoheritage sangat tepat waktu karena dalam waktu dekat, yakni pada 2015, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap tata ruang dan wilayah.

Advertisement

Di Sleman antara lain Monumen Batu Gamping Eosen, Lava Bantal Berbah, dan Endapan Vulkanik Purba Candi Ijo. Kawasan di Kulonprogo yang ditetapkan sebagai geoheritage antara lain Gua Kiskendo dan Kawasan Bekas Penambangan Mangan Kliripan.

Di Gunungkidul, ada kawasan geoheritage Gunungapi Purba Nglanggeran, Kawasan Pantai Wediombo-Siung, dan Situs Bioturbasi Kali Ngalang. Kemudian kawasan geoheritage di Bantul yaitu Kawasan Geologi Gumuk Pasir Parangtritis.

Surono mengemukakan tim dari Badan Geologi telah selesai melakukan verifikasi terhadap sembilan warisan budaya tersebut. Kemudian, Badan Geologi Kementerian ESDM menetapkan kesembilan Kawasan Geoheritage tersebut melalui Surat Keputusan Kepala Badan Geologi tentang Penentuan Kawasan Cagar Alam Geologi DIY per 2 Oktober 2014. “Saya [datang] menyerahkan penentuan kawasan geoheritage,” ujar Surono.

Advertisement

Berdasarkan laporan Surono, geoheritage yaitu lokasi atau tempat tersingkapnya bukti warisan geologi yang mengandung informasi penting riwayat geologi DIY dan sekitarnya hingga ke masa jutaan tahun yang lalu.

Warisan geologi tersebut membentuk riwayat utuh sejak zaman pra gunung api, zaman gunung api purba, dan zaman gunung api masa kini. Menurutnya, warisan geologi yang utuh tergolong jarang dijumpai.

Dia mengemukakan informasi tentang warisan geologi tersebut diperoleh dari hasil survei penelitian UPN.

Advertisement

Kemudian, pada Desember 2013, Pemda DIY c.q Biro Administrasi Pembangunan bersama UPN melakukan inventarisasi terhadap situs-situs tersebut dan mengusulkan penetapan kawasan geoheritage tersebut kepada Menteri ESDM c.q. Kepala Badan Geologi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif