Jogja
Jumat, 31 Oktober 2014 - 23:40 WIB

UU Desa Memperparah Defisit Anggaran di Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi APBD. (Harian Jogja-Dok.)

Harianjogja.com, BANTUL- Ketentuan Undang -Undang (UU) Desa yang mewajibkan daerah memperbesar anggaran untuk desa menjadi salah satu penyebab defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul 2015.

Dalam APBD 2015, Pemkab Bantul mengalami defisit anggaran senilai Rp153 miliar. Total APBD Bantul pada 2015 terhitung hanya sebesar Rp1,7 triliun namun total belanja APBD mencapai hingga Rp1,8 triliun lebih.

Advertisement

Sesuai ketentuan, Dana Alokasi Umum (DAU) yang digelontorkan untuk daerah dan masuk dalam APBD harus dialokasikan untuk desa senilai Rp97 miliar.

“Itu sudah ada rumusannya, DAU dikali sepuluh persen lalu dikurangi dana alokasi khusus itu yang diberikan ke desa,” jelas Sekda Bantul Riyantono, seusai rapat rasionalisasi anggaran bersama DPRD Kamis (30/10/2014).

Amanah UU itu menurutnya memang baik untuk desa namun faktanya memberatkan daerah. Pemkab terpaksa harus memangkas anggaran berbagai instansi pemerintah agar defisit tidak terlalu besar.

Advertisement

Ketua Komisi A DPRD Bantul yang membidangi masalah desa Amir Syarifudin menyatakan, lembaganya bakal mencermati pengalokasian anggaran senilai Rp95 miliar untuk 75 desa se Bantul.

“Tidak bisa seenaknya Pemkab yakin dana itu lolos, meski diamanahkan UU, tapi tetap harus berdasarkan persetujuan dewan,” tegasnya.

Ia tidak yakin, anggaran sebesar itu mampu diserap 100% oleh desa dalam setahun. Ia membandingkan penggelontoran dana desa pada 2014 sebesar Rp40 miliar lebih saja tidak terserap semuanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif