Jogja
Jumat, 31 Oktober 2014 - 00:20 WIB

Piutang Pajak di Bantul Capai Rp62,5 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL—Piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di Bantul mencapai Rp62,5 miliar. PBB selama ini sangat berperan vital menyumbang pendapatan daerah demi meningkatkan pembangunan.

Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Trisna Manurung, mengatakan piutang pajak puluhan miliar itu dihitung sejak 1994 sampai 2014.

Advertisement

“Piutang sejak 1994-2012 PBB masih ditangani Kantor Pelayanan Pajak Pratama [pemerintah pusat], sekarang PBB diambil alih pemerintah daerah,” terang Trisna Manurung Rabu (29/10/2014).

Piutang sebesar itu ditanggung oleh 200.000 wajib pajak yang tersebar di 17 kecamatan dan 75 desa se-Bantul.

Daerah kawasan tertentu seperti Kecamatan Banguntapan, Sewon dan Kasihan tercatat sebagai daerah dengan tunggakan pajak tertinggi mencapai sampai 50% dari total piutang.

Advertisement

“Karena nilai jual objek pajak [NJOP] di daerah kawasan khusus tinggi karena itu piutang pajaknya juga besar,” jelasnya lagi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif