Kanalsemarang.com, KUDUS – Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Amran Lakoni menyatakan jumlah saksi yang akan dimintai keterangan mengenai kasus dugaan penyelewengan hibah gerobak pedagang kaki lima (PKL), mungkin bertambah.
“Saksi yang dimintai keterangan pada Kamis (30/10/2014) memang baru dari sejumlah PKL yang menerima hibah gerobak. Nantinya, bisa dari pihak lain yang dinilai mengetahui anggaran bantuan gerobak PKL tersebut,” ujarnya di Kudus, Jumat (31/10/2014).
Hingga kini, lanjut dia, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya penyalahgunaan dalam penganggaran gerobak PKL tersebut.
Hingga kini, lanjut dia, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya penyalahgunaan dalam penganggaran gerobak PKL tersebut.
Pnyelewengan yang dimungkinkan terjadi, katanya, bisa saja dalam bentuk meninggikan harga pembelian, atau fisik gerobaknya tidak sesuai spesifikasi.
Hingga kini, dia menyatakan belum bisa membeberkan bentuk penyelewengannya karena masih tahap meminta keterangan sejumlah saksi.
Nuroso, Ketua Paguyuban PKL di depan Matahari Kudus mengatakan dirinya dimintai keterangan oleh Kejari Kudus terkait dugaan penyelewengan bantuan gerobak PKL pada Kamis (30/10).
Pedagang yang dimintai keterangannya saat itu, kata dia, ada empat orangg yang sekaligus sebagai ketua paguyuban di masing-masing lokasi.
Sebetulnya, kata dia, pedagang yang menerima hibah gerobak tidak hanya empat lokasi PKL, melainkan lebih.
Khusus 16 PKL di depan Matahari Kudus, katanya, menerima bantuan gerobak PKL pada 22 Agustus 2014.
“Hanya saja, saya belum mengetahui apakah semuanya dimintai keterangan atau tidak,” ujarnya.
Berdasarkan surat undangan Kejari yang diterima Rabu (29/10), dirinya diminta hadir untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas hibah gerobak anggaran tahun 2012.