Jogja
Jumat, 31 Oktober 2014 - 16:40 WIB

PENERTIBAN SULTAN GROUND : Banyak Lahan Berpindah Tangan untuk Kepentingan Bisnis

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PEMANFAATAN SULTAN GROUND YOGYAKARTA

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul siap melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan tanah Sultan Gronud (SG). Namun, sebelum hal tersebut dilaksankaan, mereka akan meminta persetujuan dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Daerah Gunungkidul Tommy Harahap mengakui masih banyak tanah milik sultan disalahgunakan oleh masyarakat. Umumnya penyerobotan terjadi di kawasan objek wisata. Hal itu terjadi dikarenakan di sekitar lokasi wisata memiliki prospek bisnis yang bagus.

Advertisement

“Prospek bisnisnya sangat cerah. Jadi, ada oknum tertentu yang memanfaatkan tanah SG untuk keuntungan pribadi,” kata Tommy kepada wartawan, katanya seusai sosialisasi penataan tanah SG kepada pelaku wisata dan pemerintah desa [meliputi Desa Sidoharjo, Kemadang, Banjarejo, Tepus dan Ngestirejo] di ruang rapat V Pemkab Gunungkidul, Kamis(30/10/2014).

Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan bersama pihak Kraton, banyak tanah SG berpindah tangan untuk kepentingan bisnis. Tidak jarang ditemukan tanah milik kraton kini telah berubah menjadi tempat-tempat penginapan, tempat parkir atau rumah makan.

“Harusnya pemanfaatan lahan itu disertai dengan izin. Tapi, pada kenyataannya investor tak pernah melakukan permohanan. Kalau itu terus dibiarkan, maka suatu saat bisa timbul masalah,” seru mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut.

Advertisement

Dia menegaskan, pemkab siap membantu pihak keraton untuk menertibkan pemanfaatan lahan SG secara liar. Namun, hingga saat ini hal tersebut belum bisa dilakukan. Sebab, harus ada pernyataan resmi dari pihak kraton. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengajukan surat ke kraton terkait dengan langkah penertiban.

Sementara itu, Kepala Desa Kemadang Sutono mengakui, banyak lahan milik SG di pesisir pantai digunakan oleh masyarakat, di antaranya digunakan untuk berjualan dan pendirian gazebo. Namun, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan. Namun, menurut dia, saat ini pembangunan tersebut sudah mulai dikendalikan. Sebab, pendirian gazebo atau lapak untuk berjualan harus berkoordinasi dengan kelompok sadar wisata.

Kendati demikian, Sutono menyambut positif sosialisasi terkait penertiban tanah milik SG. Namun, untuk masalah penertiban, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Pemkab Gunungkidul.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif