Jogja
Jumat, 31 Oktober 2014 - 10:20 WIB

DUGAAN KANTOR BPJS ILEGAL : Ini Penjelasan Pelaku Usaha

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah papan reklame pelayanan jasa pembuatan BPJS terpasang di depan sebuah kantor jasa pembuatan BPJS di Jalan Palagan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Rabu (29/10/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMANPembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa dilakukan oleh biro partikelir.

Faris, mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) angkatan 2010 membuka jasa pengurusan kartu BPJS di Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Pembukaan usaha itu menurutnya sudah sesuai prosedur dan tak melanggar aturan karena seluruh warga bisa membuatnya melalui online.

Advertisement

Faris menceritakan ide awal pembukaan biro jasa itu berawal saat ia harus balik lima kali ke kantor BPJS untuk menerbitkan kartu. Suatu ketika anaknya yang baru lahir menderita sakit kuning dan harus masuk inkubator. Melihat ribetnya pengurusan BPJS, akhirnya ia menggunakan layanan pendaftaran online. Dengan waktu yang cepat ia langsung mendapatkan virtual account (akun) dan memanfaatkan kartu BPJS tersebut sampai anaknya bisa masuk inkubator secara gratis.

“Saya merasa manfaat program ini bagus dan sangat disayangkan jika masyarakat lainnya tidak bisa menerima karena antrean panjang di kantor BPJS. Beberapa teman saya pun minta dibuatkan, mereka rela memberikan ongkos. Akhirnya saya terinspirasi untuk membuat jasa pembuatan kartu BPJS secara online,” ungkap Faris dalam keterangannya yang dikirim melalui surat elektronik kepada Harianjogja.com, Kamis (30/10/2014).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif