Jogja
Kamis, 30 Oktober 2014 - 17:20 WIB

UMK Bantul Naik Rp38.300

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL—Kabar baik untuk para buruh atau pekerja di Bantul. Pada 2015 nanti Upah Minimal Kabupaten (UMK) mengalami kenaikan sebesar Rp38.300 dari ketetapan tahun sebelummya.

Kepastian kenaikan UMK itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Susanto.

Advertisement

Menurut dia, kenaikan UMK menjadi kebijakan pemerintah setelah melihat berbagai pertimbangan seperti Kebutuhan Layah Hidup (KLH) dan pertimbangan pergerakan harga pasar yang ditetapkan Pemerintah DIY.

“Kami [Disnakertrans] segera menyosialisasikan kenaikan UMK 2015 ini ke seluruh perusahaaan di Bantul,” kata Susanto di ruang kerjanya, Rabu (29/10/2014).

Kenaikan UMK 2015 diputuskan naik Rp38.300 dari nilai UMK 2014 seperti tertera dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No.252/kep/2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2015 tertanggal 27 Oktober 2014.

Advertisement

Menurut Susanto, kenaikan UMK Bantul 2014 senilai Rp1.125.500 naik menjadi Rp1.163.800. Dalam waktu dekat ini Disnakertrans akan menyosialisasikan kebijakan tersebut ke 562 perusahaan yang ada di Bantul.

Susanto menambahkan sosialisasi tidak hanya menyasar ke pekerja namun juga untuk Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bantul. Diharapkan sebelum awal tahun keputusan tersebut sudah sampai ke pihak pekerja.

Kabar kenaikan upah ini langsung disambut positif para pekerja salah satu perusahaan di Kecamatan Piyungan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif